loading…
Diketahui, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 Berkata bahwa frasa “tanpa memungut biaya” Di Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Belajar Nasional (Sisdiknas), harus dimaknai berlaku Untuk semua penyelenggara Belajar dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun Komunitas.
Baca juga: Putusan MK soal SD-SMP Gratis Berencana Dimasukkan Hingga RUU Sisdiknas
Hal ini selaras Bersama Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara Belajar.
“Kalau Lalu melakukan Aturan, seperti hasil MK kemarin, ya, itu harus seksama. Yang dasarnya jangan sampai mematikan Belajar swasta yang justru sama Bersama mematikan Belajar nasional,” ungkap Haedar dikutip Bersama laman resmi Muhammadiyah, Rabu (4/6/2025).
Haedar pun meminta agar para pemangku Aturan, baik Hingga level legislatif, yudikatif, eksekutif maupun yang lain supaya ketika memproduksi Aturan bisa adil, tidak diskriminatif Hingga institusi Belajar swasta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan MK Sekolah Gratis, Muhammadiyah: Jangan Mematikan Belajar Swasta!