Wika Bitumen, anak usaha Wijaya Karya yang terjerat Tindak Kejahatan hukum utang piutang Ke Lembaga Proses Hukum Niaga Makassar. FOTO/dok.SINDOnews
Melansir keterbukaan informasi BEI, pihak pemohon PKPU adalah kreditur PT Slava Indonesia dan PT Lintas Bangun Persadajaya. Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya menjelaskan, selaku induk usaha Wika Bitumen, pihaknya menghormati putusan Lembaga Proses Hukum Niaga Makassar yang mengabulkan permohonan PKPU.
Dia menegaskan adanya putusan atas Hasil Sidang Perkara Hukum PKPU tersebut tidak Memperoleh dampak yang signifikan Di kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan.
“WIKA memastikan, Wika Bitumen Akansegera menjalani proses sesuai Didalam hukum dan peraturan yang berlaku Ke Indonesia,” ujar dia.
Menurut dia, Wika Bitumen Dari awal persidangan mengedepankan itikad baik Di penyelesaian hak-hak kreditur Melewati pemenuhan kewajiban secara bertahap. Wika Bitumen telah melakukan pemenuhan kewajiban Di PT Slava Indonesia sebesar Rp650,9 juta yang dilakukan secara bertahap dan telah diterima seluruhnya Dari pemohon.
Tetapi, pembayaran terakhir sebesar Rp425,9 juta yang dilakukan Ke tanggal 10 Juni 2024 dikembalikan Dari PT Slava Indonesia. “Wika Bitumen telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, Tetapi selalu dilakukan pengembalian Dari PT Slava Indonesia,” jelasnya.
Bukan Hanya Itu, Wika Bitumen juga telah melakukan pemenuhan kewajiban sebesar Rp2,44 miliar yang telah diterima seluruhnya Dari PT Lintas Bangun Persadajaya. Tetapi, pembayaran terakhir sebesar Rp97 Juta yang dilakukan Ke tanggal 5 Juli 2024 kreditur mengembalikan Ke tanggal 8 Juli 2024.
Lebih Jelas, Wika Bitumen juga telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, Tetapi selalu dilakukan pengembalian Dari PT Lintas Bangun Persadajaya.
“WIKA berharap proses PKPU ini dapat berjalan Didalam baik dan menjadi solusi Di penyelesaian permasalahan Antara WIKA Bitumen dan para pemohon,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Profil Wika Bitumen, BUMN yang Terjerat Tindak Kejahatan Hukum Dituntut Rp5 Miliar