Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan Untuk Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Eky dan Vina Hingga Cirebon Ke tahun 2016 silam. Foto/Di/Raisan Al Farisi
Merujuk Ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN) Ke Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman Memiliki kekayaan sebesar Rp294.031.507.
Eman Sulaeman tercatat Memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar Hingga Kota Pemalang dan Kota Bogor, Di nilai total mencapai Rp720 juta.
Berikut rincian total kekayaan Hakim Eman Sulaeman yang dilihat Untuk daftar LHKPN:
Tanah dan Bangunan
1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 Hingga Kabupaten / Kota Pemalang, Hasil Sendiri Rp600.000.000.
2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 Hingga Kabupaten / Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp120.000.000.
Alat transportasi dan mesin
1. Kendaraan Bermotor Roda Dua, Honda NC11CF1C A/T Tahun 2013, Hasil sendiri Rp6.500.000
Eman Sulamen tercatat Memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp12.400.000, Kas dan Setara Kas Rp35.565.736. Hingga Samping Itu, Eman juga tercatat Memiliki hutang sebesar Rp480.434.229. Maka Karenanya, harta Eman Sulaeman sebesar Rp294.031.507.
Sebelumnya Itu, Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Putusan ini membuat status Individu Terduga yang ditetapkan penyidik Kepolisian Lokasi (Polda) Jabar Pada Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Untuk amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Untuk Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Eky dan Vina Hingga Cirebon Ke 2016 silam.
“Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Pada membacakan amar putusan Hingga PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Diketahui, Polda Jabar Sebelumnya Itu Berkata, penetapan Individu Terduga Pegi Setiawan alias Perong sebagai Individu Terduga Untuk Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina dan Eky Hingga Cirebon Ke 2016 Sebab telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Segini Harta Hakim Eman Sulaeman