Pemerintah Berencana menargetkan nilai penghapusan utang Usaha Kecil Menengah mencapai Rp10 triliun Sebagai satu juta orang pelaku usaha kecil Di sektor perkebunan, Pertanian dan perikanan. Foto/Dok
Maman menjelaskan, Keputusan yang diteken Dari Pemimpin Negara Prabowo Subianto tersebut tertuang Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada Usaha Kecil Menengah Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan dan Usaha Kecil Menengah.
“Dari Sebab Itu kurang lebih nanti estimasinya Mungkin Saja kalau dilihat ada Di 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (hutangnya yang dibebaskan) plus minus Di Rp10 triliun,” terang Maman Di kompleks istana Bangsa, Selasa (5/11/2024).
Akan Tetapi demikian, proses pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman, bukan Melewati Biaya APBN (Biaya Pendapatan Belanja Bangsa). Dia mengatakan, mekanisme yang dilakukan tidak Melewati bank, Akan Tetapi hanya berupa penghapusan utang piutang Di Bank Himbara saja.
“Dan itu nanti proses mekanismenya tidak Melewati bank, Dari Sebab Itu ini tidak ada sama sekali Melewati APBN. Kita itu penghapusan bukan piutang Di bank. Ingat itu ya, Di bank,” terang Maman.
Lebih Jelas, Maman mengatakan PP tersebut diteken agar bank Memperoleh legitimasi hukum Sebagai menghapus utang piutang Untuk Usaha Kecil Menengah sektor Pertanian, perkebunan dan Pertanian. “Dari Sebab Itu PP ini dibuat, agar pihak bank Memperoleh legitimasi ataupun ruang payung hukum Sebagai bisa menghapus,” terang Maman.
“Dari Sebab Itu ini sebetulnya sudah terdaftar Untuk penghapusbukuan Di bank masing-masing, ini yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku Usaha Kecil Menengah bisa sehat lagi. Bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa Melakukanlangkah-Langkah lagi Di depannya,” tutur Maman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prabowo Hapus Utang Usaha Kecil Menengah, Nilainya Ditargetkan Tembus Rp10 Triliun