Perundang-Undangan Kesejajaran dan PP nomor 28 Memberi kepastian hukum Untuk dunia usaha yang berkecimpung Di sektor Kesejajaran.Foto/Dok
Beleid Terbaru ini Merasakan penilaian positif Lantaran Dikatakan mampu mengakomodir seluruh aspek Di sistem Kesejajaran Di Indonesia. Seperti mengatur berbagai upaya yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif Bersama tujuan peningkatan Mutu pelayanan Kesejajaran serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga Kesejajaran.
Menurut Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam, Undang-Undang Kesejajaran No.17 Tahun 2023 merupakan tonggak penting perwujudan amanah UUD 1945, memastikan kehadiran Bangsa Di pengaturan Kesejajaran Di Indonesia.
“Upaya Kesejajaran tersebut ditujukan Untuk mewujudkan derajat Kesejajaran yang setinggi-tingginya Untuk Kelompok. Kami apresiasi niat baik pemerintah,” kata Piter.
“Meski demikian, Perundang-Undangan Kesejajaran tetap menyisakan sejumlah tantangan besar, khususnya Di menindaklanjuti semua materi muatan Perundang-Undangan Kesejajaran Di Di Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya,” lanjutnya.
Piter Memberi beberapa contoh tantangan. Di satu sisi, PP Memberi kepastian hukum. Tetapi Di sisi lainnya, PP ini Berpotensi Untuk menciptakan kebingungan yang dapat berdampak Di upaya Pelatihan Kelompok sampai Bersama perekonomian.
Piter menjelaskan, Perundang-Undangan Kesejajaran dan PP nomor 28 Memberi kepastian hukum Untuk dunia usaha yang berkecimpung Di sektor Kesejajaran. Pelaku Usaha bisa kembali fokus Membuat usaha dan memenuhi kebutuhan konsumen Lantaran merasa telah Memiliki batasan atau pagar yang jelas, Agar tidak keluar Bersama koridor hukum.
Menilik soal Kesejajaran bayi, PP No.28 tahun 2024 Mengungkapkan bahwa setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu (ASI) eksklusif Dari dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. Pengecualian Yang Terkait Bersama indikasi medis ini juga sejalan Bersama the International Code of Marketing of Breast-Milk Substitutes (WHO Code).
“Yaitu, PP No. 28 tahun 2024 mengakui bahwa susu formula dapat digunakan Untuk menggantikan ASI ketika ASI Eksklusif tidak dapat diberikan dan donor ASI tidak tersedia. Ini bentuk konfirmasi sekaligus validasi bahwa susu formula dapat dikonsumsi bayi usia 0-6 bulan,” kata Piter
Piter mengharapkan agar pemerintah bisa menjaga momentum positif ini Untuk mengupayakan perbaikan status Kesejajaran dan Kebugaran perekonomian. Diperlukan Kebugaran regulasi yang kondusif Agar angka pemberian ASI Eksklusif terus Meresahkan, angka prevalensi stunting Lebihterus membaik dan kontribusi industri Gizi Di perekonomian juga terjaga.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PP 28/2024 Beri Kepastian Untuk Dunia Usaha Di Sektor Kesejajaran