Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya mengatakan Menimbang Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan Dari penagih utang (debt collector) menyusul banyaknya Protes Kekejaman termasuk yang terbaru pengeroyokan dan kericuhan yang menewaskan dua orang Ke kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menjelaskan insiden Ke Kalibata Ke Kamis (11/12) malam itu dimulai Pada penarikan Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke jalan. Kejadian ini menyulut cekcok lantaran anggota Polri yang ada Ke lokasi tidak terima atas tindakan pencabutan Kunci Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Dua orang debt collector, MET dan NAT, dikeroyok hingga meninggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menilai peristiwa itu Dari Sebab Itu bahan evaluasi Untuk perusahaan pembiayaan (leasing) Untuk penerapan penagihan kredit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bersama adanya peristiwa ini menjadi evaluasi Untuk seluruh pembiayaan ‘leasing-leasing’ Untuk bisa mengatur regulasi yang tepat,” kata Budi Ke Jakarta, Sabtu (13/12).
Budi bilang penagihan kredit kendaraan seharusnya dilakukan memakai jalur administratif. Andai kredit bermasalah Untuk Situasi objek jaminan fidusia terdaftar, leasing dikatakan semestinya memanggil debitur atau Merundingkan penyelesaian Ke kantor, bukan melakukan penghentian paksa Ke jalan.
Ke Di Itu disebut pihak ketiga atau siapa pun yang Merasakan surat perintah kerja mengimbau debitur melunasi atau Merundingkan secara administrasi Ke kantor.
“Bukan Memutuskan atau memberhentikan secara paksa customer yang ada Ke jalanan,” ucap dia.
Tindakan menghentikan kendaraan, memaksa pengendara turun hingga merampas Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke jalan bukan prosedur yang dibenarkan. Praktik ini, kata Budi, kerap terjadi Lantaran penugasan penagihan tidak selalu disertai surat perintah kerja (SPK) yang jelas.
Polda Metro Jaya mengimbau perusahaan leasing Menimbang menyeluruh sistem penagihan kredit, termasuk memastikan petugas lapangan Memperoleh legalitas, pemahaman hukum serta prosedur yang jelas.
Budi juga mengimbau Komunitas tak takut melapor bila Merasakan penagihan paksa, caranya bisa menghubungi layanan kepolisian 110.
“Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa, silakan melaporkan Ke layanan Kepolisian 110,” kata Budi.
(fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Imbau Leasing Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan Debt Collector











