Solo –
Permohonan KGPH Purbaya Sebagai berganti nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas akhirnya disetujui Bersama Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Solo.
Pihak Spike Buwono (PB) XIV Purbaya yang kembali mengajukan permohonan perubahan nama Di Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Solo akhirnya menemukan titik terang.
Di permohonannya kali ini, PN Solo mengabulkan permohonan Di pemohon. Melansir Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Hukum (SIPP) PN Solo, permohonan ganti nama itu didaftarkan Di Jumat (19/12/2025), Bersama nomor Perkara Hukum 178/Pdt.P/2025/PN Skt.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertera pemohon Sebagai Perkara Hukum itu adalah Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo atau KGPH Purbaya. Sidang pertama telah dilakukan Di Senin (5/1/2026) Bersama agenda pembacaan pemohonan.
Sidang kedua Di Rabu (14/1/2026) Bersama agenda perbaikan permohonan dan pembuktian Di Pemohon. Humas PN Solo Aris Gunawan, mengatakan Perkara Hukum nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt Sesudah Itu diputuskan Di Rabu (21/1/2026).
Di putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima Skor. Salah satunya adalah mengabulkan keinginan KGPH Purbaya Sebagai berganti nama Di dokumen resmi.
“Sebagai amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon Sebagai sebagian. Dua, Menyediakan izin kepada Pemohon Sebagai mengganti nama Pemohon yang semula tertulis Di KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” kata Aris Di dihubungi, Kamis (29/1/2026).
“Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta Sebagai memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, Bersama menerbitkan KTP yang Mutakhir Bersama nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon Sebagai membayar biaya Perkara Hukum sejumlah Rp 184.000. Lima, Berkata permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima,” tambahnya.
Permohonan KGPH Purbaya Sempat Ditolak
Permohonan perubahan nama yang diajukan PB XIV Purbaya ternyata sempat ditolak. Di permohonan pertama, Bersama nomor Perkara Hukum 153/Pdt.P/2025/PN Skt, PN Solo Berkata permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
“Ya, Sebelumnya Itu pernah diajukan, dan Bersama Hakim permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima,” ucapnya.
——-
Artikel ini telah naik Di detikJateng.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: PN Solo Akhirnya Setujui Ganti Nama KGPH Purbaya Bersama Sebab Itu Spike Buwono XIV









