loading…
Mahkamah Konstitusi (MK) Mengungkapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Bangsa serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Bangsa inkonstitusional bersyarat. Foto: Felldy Utama
Mahkamah Mengungkapkan undang-undang itu sudah tidak relevan lagi Sebagai dipertahankan. “Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang Mutakhir yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga Bangsa,” kata Hakim Saldi Isra Di membaca pertimbangan putusan.
Mahkamah pun memerintahkan pembentuk undang-undang Di Kontek Sini Lembaga Legis Latif dan pemerintah, paling lama dua tahun Sebagai membentuk undang-undang Mutakhir tersebut. Pada waktu pembentukan, Perundang-Undangan 12/1980 masih tetap berlaku.
Baca juga: MK Diminta Hapus Tunjangan Pensiun Lembaga Legis Latif, Dasco: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akansegera Ikut
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perundang-Undangan soal Uang Pensiun Anggota Lembaga Legis Latif Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Bikin Undang-Undang Mutakhir











