Jakarta –
Label halal tak boleh sembarang dipasang Bersama pemilik tempat makan. Jangan sampai seperti restoran ini yang digerebek Lantaran memasang label halal palsu.
Status halal Di tempat makan kerap Karena Itu perbincangan. Pasalnya banyak restoran Ke Negeri Bersama mayoritas muslim yang belum mengurus sertifikasi halal secara sah.
Seperti yang terjadi Di restoran chilli pan mee Ke Kajang, Malaysia ini. Restoran tersebut digerebek Bersama Kementerian Kementerian Perdagangan Untuk Negeri dan Biaya Hidup (KPDN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan tersebut merupakan Pada Untuk operasi gabungan Bersama Departemen Agama Islam Selangor (JAIS), seperti yang diberitakan Bersama Sinar Harian (09/01/25).
|
Restoran ini ketahuan memasang label halal palsu. Foto: Sinar Harian
|
Pihak Yang Berhubungan Bersama Menginformasikan bahwa restoran chili pan mee tersebut diduga melanggar peraturan Yang Berhubungan Bersama status halal. Pemilik restoran menempelkan stiker bertuliskan ‘Dapur Muslim’.
Ia mengaku dapat saran Untuk pelanggan agar menempelkan stiker tersebut. Tujuannya sebagai tanda bahwa Konsumsi yang ditawarkan halal Sebagai muslim.
“Teman dan pelanggan saya yang meminta saya memasak stiker ‘Dapur Muslim’ itu,” tuturnya, seperti yang dikutip Untuk World of Buzz (10/01/25).
Sambil Itu, restoran chilli pan mee tersebut belum benar-benar tersertifikasi secara resmi. Karenanya restoran itu diduga melanggar undang-undang setempat.
Undang-undang tersebut Yang Berhubungan Bersama Perintah 4(1) Perintah Deskripsi Dagang (Definisi Halal) tahun 2011 dan Undang-Undang Deskripsi Dagang tahun 2011.
Alhasil restoran ini digrebek Lantaran Dikatakan mampu menyesatkan pelanggan. Foto: Sinar Harian |
Bersama Cara Itu, restoran chilli pan mee tersebut Dikatakan dapat menyesatkan pelanggan Muslim. Pelanggan Yang Berhubungan Bersama halal Akansegera diselidiki Bersama Detail Bersama KPDN.
KPDN Akansegera memeriksa hal yang mencakup label harga, penggunaan bahan-bahan, seperti Energi goreng, gula, dan tepung terigu. Jika terbukti melanggar makan Akansegera dikenakan denda.
“Jika bersalah, restoran bisa dikenakan denda hingga Rp 18 miliar hingga Rp 36 miliar jika Pelanggar terjadi secara berulang,” ujar juru bicara KPDN.
Bersama Detail, KPDN menyarankan pemilik usaha dan operator restoran menghindari penggunaan frasa yang menyesatkan, seperti ‘Bersertifikasi halal’ atau logo dan gambar masjid halal ketika sebenarnya belum Menyambut sertifikasi yang sah.
(raf/adr)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pernah Bikin Heboh! Restoran Digerebek Gegara Pasang Label Halal Palsu












