Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta Kapolri bersama Kapolda Sumatera Utara membentuk Regu investigasi Sebagai mengusut kebakaran Rumah wartawan Sempurna Pasaribu Ke Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Foto: Dok SINDOnews
Dewan Pers juga Akansegera membentuk Regu investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Federasi Keselamatan Jurnalis (KKJ). “Kami minta Panglima TNI dan Pangdam membentuk Regu mengusut Tindak Kejahatan ini secara terbuka dan imparsial. Lalu, Dewan Pers meminta Komnas Hak Fundamental dan LPSK turut serta melakukan upaya investigasi dan Menyediakan perlindungan yang Disorot perlu kepada keluarga korban,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Selasa (2/7/2024).
Berikutnya, Dewan Pers Mengintroduksi pernyataan Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan kebakaran Rumah wartawan Ke Karo Sumatera Utara:
1. Kekejaman wartawan adalah Kartu Kuning hukum dan bertentangan Bersama isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karya wartawan, Untuk Kontek Sini wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas Kekejaman yang dialaminya.
2. Regu pencari fakta Bersama KKJ Sumatera Utara yang terdiri Bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Monitor (IJTI) Sumatera Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Dukungan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman Tindak Kejahatan kebakaran tersebut. Bersama hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta bahwa Tindak Kejahatan kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi Setelahnya korban Melaporkan perjudian Ke Jalan Kepala Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.
3. Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi Regu KKJ Berkata adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan Yang Berhubungan Bersama pemberitaan perjudian Ke Rumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin Ke Rumah korban dan Lalu menyulut bara api. Kebetulan Rumah korban memang berjualan bensin eceran.
4. Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk Regu penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial Untuk mengusut Tindak Kejahatan ini. Dewan Pers juga Akansegera membentuk Regu investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.
5. Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk Regu Sebagai mengusut Tindak Kejahatan ini secara terbuka dan imparsial.
6. Dewan Pers meminta Komnas Hak Fundamental dan LPSK Sebagai turut serta melakukan upaya investigasi dan Menyediakan perlindungan yang Disorot perlu kepada keluarga korban.
7. Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang Yang Berhubungan Bersama. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya Bersama baik.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perlu Dibentuk Regu Investigasi Bersama Usut Kebakaran Rumah Wartawan Ke Karo Sumatera Utara