Kejagung menyita lima bidang tanah aset milik Dugaan Pelaku Harvey Moeis Di sejumlah Daerah Di Jakarta. Foto/SINDOnews
“Penyidik melakukan penyitaan Pada beberapa aset milik Untuk Dugaan Pelaku HM dan yang terafiliasi Bersama yang bersangkutan yaitu ada lima bidang tanah, Tempattinggal, dan bangunan, satu ada Di Jakarta Barat dan empat bidang ada Di Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Harli Siregar, Di Kejaksaan Agung, Senin (8/7/2024).
Harli merinci, lima bidang tanah itu masing-masing berada Di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Luas Untuk tanah yang disita Di Jakarta Batat seluas 161 meter persegi. “Di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa Tempattinggal seluas 161 meter persegi, sedangkan empat bidang lainnya yang ada Di Jakarta Selatan,” ujar Harli.
Sesudah Itu empat tanah yang berada Di Jakarta Selatan, satu bidang tanah bangunan berada Di Lokasi Senayan luasnya Di 483 meter persegi. Sesudah Itu tiga bidang tanah dan bangunan berada Di Lokasi Kebaoran Terbaru.
“Tiga bidang tanah bangunan ada Di Lokasi Kebayoran Terbaru, ini kalau enggak salah berupa town house itu totalnya ada 366 meter persegi, Karena Itu tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi dan ada 123 meter persegi,” jelas dia.
Harli meyakini penyitaan Bersama penyidik sesuai Bersama data dan fakta yang ada. Harli berharap penyitaan itu dapat memperkuat pembuktian Sebelumnya akhirnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Harli belum Menginformasikan berapa nominal lima bidang tanah aset Harvey Moeis itu. Tetapi dia memastikan jika lima tanah itu atas nama Harvey Moeis dan yang terafiliasi. “Itu nanti Berencana dihitung tapi yang penyidik lakukan adalah penyitaan Pada fisik ya bahwa nanti berapa nilainya Berencana dilakukan penghitungan,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Penyuapan IUP PT Timah, Kejagung Sita 5 Bidang Tanah Milik Harvey Moeis Di Jakarta