Jakarta –
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan, Peristiwa Pidana Hukum pelecehan turis asal Singapura yang dilakukan tiga pemuda Hingga Jalan Braga, Kota Bandung, Minggu 29 Desember 2024 tidak dilanjutkan alias disetop. Korban memaafkan Sesudah para pelaku membuat video permintaan maaf.
“Update terbaru Peristiwa Pidana Hukum pelecehan, tadi siang kami sudah dihubungi Kedubes Singapura Untuk atase Kepolisian dan Kedubes Singapura sudah menghubungi korban dan korban tidak Akansegera melanjutkan Peristiwa Pidana Hukum ini Sebab sudah melihat terduga pelaku meminta maaf dan juga Memberi pembelajaran buat yang lain agar tidak melakukan,” kata Budi kepada awak media, Minggu (5/1/2024).
Budi berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran Untuk warga Bandung, khususnya warga yang berwisata Hingga Kota Bandung. “Korban tidak meneruskan Peristiwa Pidana Hukum ini dan semoga kejadian ini menjadi pembelajaran,” ujar Budi.
Budi juga mengimbau kepada semua wisatawan yang datang Hingga Bandung agar tertib dan tidak Memutuskan citra Kota Bandung.
“Imbauannya yang pasti Untuk warga Bandung ini kota wisata jangan sampai berperilaku yang dapat Memutuskan citra Kota Bandung,” tegas Budi.
Diberitakan Sebelumnya, tiga pemuda berinisial RF, RM dan MCA asal Cimaung, Kabupaten Bandung diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung Sebab diduga melakukan pelecehan Pada pengunjung Jalan Braga yang merupakan turis asal Singapura Joanna dan Darien, Sabtu (4/1) kemarin.
Menurut Budi, tiga pemuda itu tertarik masuk frame video vlog Joanna dan Darien. “Nah hasil pengakuan daripada terduga pelaku bahwa mereka sangat tertarik atau penasaran Didalam orang yang melakukan vlog Didalam bahasa Inggris Agar mengikuti,” ujarnya.
Untuk tiga terduga pelaku, hanya dua yang diduga melakukan pelecehan dan itu diakui Didalam kedua pelaku.
“Untuk tiga orang remaja tersebut, dua orang salah satu atas nama RF memang mengakui mengacungkan kedua jarinya Hingga Di wajahnya dan juga mendahului daripada korban dan Di Pada mendahului berdasarkan keterangan terduga pelaku bahwa Sebab jalan sempit dan bilang punten tangannya menyentuh Dibagian Di daripada korban warga Negeri Singapura tersebut. Sedangkan yang satu lagi atas nama RM memang juga mengakui, tapi menyentuh Kantong daripada warga Negeri Singapura tersebut,” jelasnya.
“Dan satu lagi atas nama MCA tidak melakukan apa-apa, tidak ada gerakan apa-apa, dan juga tidak melakukan apa-apa,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang Hingga detikjabar
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Peristiwa Pidana Hukum Pelecehan Turis Singapura Hingga Bandung Disetop, Korban Maafkan Didalam Syarat