Direktorat Jenderal Pajak Lainnya (DJP) Kemenkeu mencatat penerimaan Pajak Lainnya Di sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Foto/Dok
Berikutnya Pajak Lainnya kripto mencapai Rp798,84 miliar, Pajak Lainnya Perkembangan Teknologi Baru Keuangan (P2P lending) Rp2,19 triliun, dan Pajak Lainnya yang dipungut Bersama pihak lain atas transaksi pengadaan Produk dan/atau jasa Melewati Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak Lainnya SIPP) sebesar Rp2,09 triliun.
Sambil Itu sampai Bersama Juni 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Lainnya Pertambahan Nilai (PPN). Di bulan Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.
Di keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,8 triliun.
“Jumlah tersebut berasal Di Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Komunitas DJP Dwi Astuti Di keterangan resmi, Jumat (19/7/2024).
Sebagai penerimaan Pajak Lainnya kripto telah terkumpul sebesar Rp798,84 miliar sampai Bersama Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal Di Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp331,56 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan Pajak Lainnya kripto tersebut terdiri Di Rp376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto Di exchanger dan Rp422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto Di exchanger.
Sambil Itu Pajak Lainnya Perkembangan Teknologi Baru Keuangan (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan Pajak Lainnya sebesar Rp2,19 triliun sampai Bersama Juni 2024. Penerimaan Di Pajak Lainnya Perkembangan Teknologi Baru Keuangan berasal Di Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp635,81 miliar penerimaan tahun 2024.
Pajak Lainnya Perkembangan Teknologi Baru Keuangan tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penerimaan Pajak Lainnya Digital Rp25,88 Triliun, Kripto hingga Pinjol Ikut Sumbang