Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan Ide Unjuk Rasa penanganan zero over dimension over load (ODOL) Di ini Di disusun melibatkan lintas kementerian dan lembaga termasuk kepolisian guna memastikan penegakan aturan berjalan efektif.
Inisiatif ini seharusnya diterapkan Sebelum 2021 Akan Tetapi terus-terusan ditunda Sebab berbagai alasan termasuk Wabah Dunia Covid-19 dan penolakan Di para pengusaha.
“Ide Unjuk Rasa penanganan zero ODOL Di ini Di disusun yang melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga termasuk Kepolisian,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi, mengutip Di, Jumat (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titis menjelaskan pengawasan dan penindakan Di Kartu Merah kendaraan ODOL telah dilakukan bersama para pemangku kepentingan lintas sektor. Akan Tetapi, dia mengingatkan, upaya tersebut masih belum berjalan optimal, Agar dibutuhkan langkah-langkah lanjutan yang lebih terstruktur dan tegas.
Pemerintah, kata dia, Lewat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) berkomitmen mengawal ketat implementasi Zero ODOL hingga tercapai penuh Ke 2026 sesuai target nasional.
Sebagai tahapan jangka pendek Di Unjuk Rasa penanganan zero ODOL, ucap dia, Akansegera dimulai Bersama sosialisasi kepada pemilik Produk dan transporter guna Meningkatkan pemahaman atas aturan dimensi dan muatan kendaraan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Lalu Ke Juli 2025, pemerintah Akansegera mulai memberlakukan tahap peringatan, dilanjutkan penegakan hukum Ke Agustus 2025 secara bertahap dan menyeluruh bersama Kepolisian dan kementerian Yang Berhubungan Bersama lain.
“Sampai Bersama seterusnya bersama pihak kepolisian, Kementerian PU, Kemenperin, Kemendag, dan seluruh stakeholders Yang Berhubungan Bersama,” katanya.
Lebih Jelas, dia menyebutkan, penanganan kendaraan ODOL yang dikoordinasikan Kemenko Infra menggandeng Kemenhub, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, Kementerian Di Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Beberapa Inisiatif konkret yang Akansegera dijalankan Di lain pendataan angkutan Produk menggunakan sistem elektronik (smart mobility), optimasi pengawasan dan pencatatan kendaraan angkutan Produk, implementasi alur kendaraan yang sesuai Bersama pengaturan kelas jalan.
Inisiatif lainnya mencakup penguatan alternatif multimoda menggunakan kereta, penguatan aspek ketenagakerjaan Bersama standar kerja yang layak, serta Ide penerapan insentif dan disinsentif kepada transporter.
Sebelumnya, Pejabat Tingginegara Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah Ditengah merumuskan Aturan konkret Bagi menangani kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang menjadi masalah serius Hingga jalan raya.
Di Diskusi kerja Bersama Komisi V Wakil Rakyat RI Hingga Jakarta, Kamis (8/5) Dudy mengatakan, sejumlah kementerian dan BUMN Lewat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah dikumpulkan Bagi Merundingkan penanganan ODOL.
Kementerian yang terlibat Di pembahasan tersebut Di lain Kementerian Di Negeri, Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan sebagai instansi teknis utama.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Penanganan Zero ODOL Di Disusun Kementerian Hingga Berlaku 2026