loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra
Hal tersebut menurut Pakar Aturan Pidana Di Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad. “Adanya pengondisian Di awal (agar diadakan pengadaan laptop chromebook), Setelahnya Itu peran Di Jurist Tan, dan sebagainya,” kata Suparji, Jumat (12/12/2025).
Untuk pandangan Suparji, penetapan Nadiem sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek tidak bisa disebut sebagai kriminalisasi.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana, Nadiem Makarim Dibantarkan Hingga Fasilitas Medis
Dia mengatakan, ada fakta-fakta hukum Yang Berhubungan Di peran Jurist Tan, proses pengadaan proyek, adanya audit investigasi yang menunjukan kerugian Negeri, maupun pengadaan Barang Dagangan yang tidak sesuai Di kebutuhan. “Ini Perkara Hukum kan sudah berjalan. Juga sudah dilakukan praperadilan,” tuturnya.
Suparji menyarankan agar pendukung dan mereka yang meyakini Nadiem tidak bersalah berjuang saja Hingga pembuktian Hingga Lembaga Proses Hukum. Disinggung tentang pemidanaan Nadiem Berencana membuat orang-orang yang Dikatakan berkualitas Berencana enggan Untuk masuk Hingga pemerintahan, Suparji tidak sepakat Di pendapat tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pakar Aturan Pidana Anggap Peristiwa Pidana Nadiem Makarim Bukan Kriminalisasi











