Deputi Pengelolaan Inisiatif dan Jaringan Gabungan Parpol Rakyat Bagi Keadilan Perikanan (KIARA) Erwin Suryana. Foto/iNews
Erwin menjelaskan Untuk hasil penelusuran KIARA Lewat situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menggunakan peta garis pantai Untuk Badan Informasi Geospasial (BIG), ditemukan bahwa luas lahan tersebut mencapai 515 hektare.
“Kalau Untuk hasil penelusuran kami sebetulnya apa yang Lalu dinyatakan Bersama Pak Nusron ya sebagai Pembantu Presiden Tim Menteri begitu, itu kan kemarin beliau Berkata ada kurang lebih 1 juta meter persegi ya atau 100 hektare kurang lebih. Tapi Untuk hasil Di situs buminya ATR/BPN itu sebetulnya ada kurang lebih 500 hektare,” kata Erwin Untuk dialog INTERUPSI Bersama tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, Di iNews, Kamis (23/1/2025).
“Posisinya kalau kita digitasi kita digitasi begitu menggunakan peta garis pantai yang Untuk BIG Untuk Badan Informasi Geospasial itu jumlahnya ada Disekitar 500 hektare persil tanah 515 hektare kurang lebih yang kami temukan,” tambahnya.
Erwin menambahkan bahwa proses reklamasi ini bukanlah kejadian Terbaru dan kemungkinan besar lahan yang diklaim Bersama pihak tertentu Akansegera Merasakan penimbunan Bagi dijadikan daratan. Dia juga menyebut skenario pagar tersebut dapat menjadi bukti bahwa Di masa lalu, ada lahan yang Lalu tenggelam akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi.
“Bahwa ini berkaitan Bersama upaya perusahaan misalnya ataupun pihak tertentu Bagi Merasakan lahan Lewat proses reklamasi ya. Bersama Sebab Itu lautnya diklaim dulu, Terbaru Lalu penimbunannya belakangan. Bisa bukan terjadi sedimentasi, bisa Bersama Sebab Itu pagar itu Lalu nanti juga kita bisa berandai-andai ya, misalnya ternyata pagar itu Lalu menjadi bukti bahwa dulu pernah ada lahan yang tenggelam seperti itu,” jelasnya.
Bersama Detail, Erwin menjelaskan bahwa jika dilihat berdasarkan peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah ada, Daerah ini memang sudah masuk Untuk Pendesainan tata ruang Provinsi Banten yang dipublikasikan Di Maret 2023. Untuk Ide Tata Ruang Daerah (RTRW) tersebut, kawasan yang Di ini masih berupa laut diidentifikasi sebagai daratan.
“Tapi itu sebetulnya berkaitan juga Bersama Pembaruan Di Banten itu sendiri. Bersama Sebab Itu kalau kita overlay lagi peta HGB yang ada Di atas laut itu itu tempat Di atas, kalau kita lihat Di RTRW Provinsi Banten yang keluar Di tahun 2023 Disekitar bulan Maret ya, itu posisinya memang kalau kita lihat peta RTRW nya itu daratan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pagar Laut Di Tangerang Disebut Upaya Awal Bagi Proses Reklamasi