Pada Ambulans dan Kendaraan Pribadi Jokowi Bentrok Hingga Jalan, Siapa Harus Mengalah?


Sebuah video viral Hingga media sosial memperlihatkan ambulans Untuk membawa pasien diperintahkan minggir dan mematikan sirene ketika rombongan kendaraan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) ingin melintas. Peristiwa ini disebut terjadi Hingga Sampit, Kalimantan Di.

Kejadian ini seharusnya tak terjadi Sebab ambulans merupakan kendaraan lebih prioritas dibanding Kendaraan Pribadi Kepala Negara.

Ada tujuh kendaraan prioritas Hingga jalan seperti tertulis Hingga Syarat ini tertulis Untuk Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara kendaraan lain wajib memberi jalan Untuk ketujuh kendaraan prioritas tersebut.

7 Kendaraan prioritas Hingga jalan raya

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Untuk melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan Sebagai Menyediakan pertolongan Di kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga Bangsa Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Bangsa Foreign serta lembaga internasional yang menjadi tamu Bangsa

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan Sebagai kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.

Berdasarkan urutan Hingga atas ambulans merupakan kendaraan prioritas lebih tinggi dibanding kendaraan Kepala Negara Di catatan ambulans itu Untuk bertugas mengangkut orang sakit. 

Usai video yang Menunjukkan ambulans dipaksa berhenti Pada rombongan Jokowi mau lewat viral, pihak Istana merespons. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Kepala Negara (Setpres) sudah menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan ambulans harus diprioritaskan ketimbang kendaraan rangkaian Kepala Negara.

“Kami memohon maaf kepada keluarga dan Komunitas atas kejadian tersebut dan Berencana selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan,” ujar Yusuf.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pada Ambulans dan Kendaraan Pribadi Jokowi Bentrok Hingga Jalan, Siapa Harus Mengalah?