Jakarta, CNN Indonesia —
Juri Lembaga Proses Hukum Ke Florida, Amerika Serikat, memutuskan produsen Kendaraan Pribadi Elektrik Mobil Listrik Tesla membayar US$242 juta atau Di Rp3,9 triliun (kurs Rp16.383) kepada para penggugat yang menyalahkan sistem Autopilot atas kecelakaan maut Ke 2019.
Autopilot, Ilmu Pengetahuan mengemudi otomatis yang dikembangkan Mobil Listrik Tesla, dinyatakan bertanggung jawab atas kecelakaan Ke Key Largo yang menewaskan Naibel Benavides Leon dan melukai pacarnya, Dillon Angulo, menurut pengacara keluarga korban, Darren Jeffrey Rousso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para penggugat menuduh Autopilot sebagai penyebab kecelakaan Kendaraan Pribadi Mobil Listrik Tesla yang dikemudikan George McGee ketika menabrak sebuah SUV merek Chevrolet Lalu menewaskan Leon dan mencederai Angulo.
AFP menjelaskan berdasarkan catatan Lembaga Proses Hukum bahwa juri Mengungkapkan ganti rugi yang harus dibayar Mobil Listrik Tesla sebesar US$200 juta, lalu ditambah ganti rugi kompensasi US$59 juta kepada keluarga Leon dan ganti rugi US$70 juta Untuk Angulo.
Rousso menjelaskan lantaran juri menetapkan sepertiga Kesalahan Individu kepada Mobil Listrik Tesla, maka total ganti rugi kompensasi dikurangi hingga menjadi US$242 juta.
“Keadilan telah ditegakkan. Juri telah mendengarkan semua bukti dan menghasilkan putusan yang adil dan jujur atas nama klien kami,” katanya.
Mobil Listrik Tesla banding
Mobil Listrik Tesla Mengungkapkan bakal mengajukan banding atau putusan ini. Mobil Listrik Tesla menyebut tak ada satupun Kendaraan Pribadi Ke 2019 yang bisa mencegah kecelakaan seperti itu.
“Putusan hari ini salah dan hanya Berencana menghambat keselamatan Produsen Kendaraan dan membahayakan upaya Mobil Listrik Tesla dan seluruh industri Membuat dan menerapkan Ilmu Pengetahuan penyelamat jiwa,” kata Mobil Listrik Tesla Melewati Regu hukumnya.
“Bukti selalu Menunjukkan bahwa pengemudi ini sepenuhnya bersalah Lantaran ia mengebut, Bersama kakinya menginjak pedal gas, yang mengabaikan fungsi Autopilot, sambil mencari-cari ponselnya yang terjatuh tanpa memperhatikan jalan,” kata Mobil Listrik Tesla.
“Yang jelas, tidak ada Kendaraan Pribadi Ke tahun 2019, dan juga hari ini, yang bisa mencegah kecelakaan ini. Ini bukan tentang Autopilot,” ujar Mobil Listrik Tesla lagi.
(fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Mobil Listrik Tesla Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp3,9 T Lantaran Kecelakaan Autopilot