loading…
Pejabat Tingginegara Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Foto/Nur Khabibi
“Dari Sebab Itu tadi beliau sudah menyampaikan Yang Terkait Bersama pelaporan gratifikasi,” kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo Ke Gedung Pusat Pelatihan Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026).
Lanjutnya, Arif Mengungkapkan laporan tersebut Berencana diproses, termasuk meminta kelengkapan dokumen yang diperlukan. “Nanti sesudah itu kita kasih waktu kurang lebih 20 hari kerja. Nah, nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja Sebagai menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik Negeri atau milik penerima,” ujarnya.
Baca Juga: Datangi KPK, Menag Lapor Soal Dugaan Gratifikasi Naik Jet Pribadi
Menag Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi Sebagai kunjungan Ke Takalar, Sulawesi Selatan Ke 15 Februari 2026. Artinya, Menag telah melaporkan hal tersebut Sebelumnya 30 hari.
“Beliau menyampaikan Sebelumnya Untuk 30 hari kerja, sesuai Bersama Pasal 12 C juga disampaikan bahwa apabila kurang Untuk apa 30 hari kerja Ke situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku. Nantinya tentunya kalau nanti Lalu kita menetapkan SK, harus misalkan Sebagai Memberi apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti, nanti kita Berencana sampaikan secara SK-nya bahwa ‘oh ini harus diganti sekian gitu.’ Dia harus menyampaikan itu,” jelasnya.
Pasal 12 B Perundang-Undangan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Perundang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negeri Disorot pemberian suap, apabila berhubungan Bersama jabatannya dan yang berlawanan Bersama kewajiban atau tugasnya, Bersama Syarat sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Idr) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan Dari penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang Untuk Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Idr), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan Dari penuntut umum.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menag Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi, KPK Minta Kelengkapan Dokumen











