loading…
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Cara Sipil Unika Soegijapranata, Dewan Penasihat Komunitas Transportasi Indonesia (MTI). Foto/Dok.Pribadi
Akademisi Prodi Cara Sipil Unika Soegijapranata
Dewan Penasihat Komunitas Transportasi Indonesia (MTI)
SEBANYAK 62 persen Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri melanggar aturan. Itulah potret yang mengkhawatirkan keselamatan jalan kita. Perlu upaya serius pemerintah, supaya tidak memangkas Dana keselamatan Ke Kementerian Perhubungan.
Walaupun Langkah mudik gratis secara rutin diselenggarakan Di pemerintah, BUMN dan swasta Untuk membantu Komunitas. Patut menjadi catatan bahwa mayoritas moda transportasi yang digunakan adalah armada Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri.
Hal ini memicu kekhawatiran serius mengingat data Ke lapangan Menunjukkan tingkat Kartu Merah regulasi, baik secara teknis maupun administratif, Ke Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri masih tergolong sangat tinggi dan berisiko Untuk keselamatan penumpang.
Hasil rampcheck yang dilakukan BPTD Kelas II Jawa Di periode 1–31 Januari 2026 Menunjukkan potret mengkhawatirkan Ke sektor Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri. Untuk pemeriksaan Pada 92 kendaraan Ke lokasi wisata, ditemukan 57 armada (62 persen) melakukan Kartu Merah.
Temuan ini didominasi Di unsur teknis utama sebanyak 63 Kartu Merah (60,6 persen). Selain teknis, aspek administrasi juga menjadi catatan serius Di rincian, 17 kendaraan tidak Memperoleh KPS (16,3 persen), 12 kendaraan Di BLU-e kedaluwarsa (11,5 persen), 11 kendaraan Di KPS tidak berlaku (10,6 persen), serta satu armada tanpa BLU-e (1 persen).
Permasalahan
Rangkaian insiden dan ketidakteraturan Untuk operasional angkutan Perjalanan Ke Luarnegeri belakangan ini telah menyingkap sejumlah permasalahan krusial yang Pada ini terpendam. Hal ini memaksa para pemangku kepentingan Untuk Menyediakan perhatian serius Pada perbaikan tata kelola transportasi, Untuk mengembalikan kepercayaan Komunitas Pada Mutu layanan Perjalanan Ke Luarnegeri nasional.
Merujuk Ke laporan terbaru Untuk Direktorat Angkutan Jalan Ditjenhubdat (2026), terdapat delapan Permasalahan fundamental Untuk tata kelola angkutan Perjalanan Ke Luarnegeri yang harus segera dibenahi guna menjamin Keselamatan User jasa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Membenahi Tata Kelola Angkutan Wisata Jelang Mudik Lebaran











