loading…
Mantan Panitera Muda Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun penjara. Foto/SindoNews
Majelis hakim menilai, Wahyu terbukti Merasakan suap Yang Terkait Didalam pemberian Putusan lepas atau onstlag terdakwa korporasi Untuk Perkara Pidana Pemberian Fasilitas Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Crude Palm Oil (CPO).
“Mengungkapkan Terdakwa Wahyu Gunawan tersebut Di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merasakan suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Untuk dakwaan alternatif kesatu subsisder,” kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Mantan Waka PN Jakpus Divonis 12,5 Tahun Yang Terkait Didalam Putusan Lepas CPO
Wahyu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.365.300.000 subsider empat tahun kurungan badan. Diketahui, putusan ini lebih ringan enam bulan Untuk Permintaan jaksa, yaitu 12 tahun penjara. Terdakwa dan jaksa pun Mengungkapkan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Divonis 11,5 Tahun Yang Terkait Didalam Putusan Lepas Perkara Pidana CPO











