Mantan Bupati Langkat yang Hingga Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, KY: Kami Akansegera Pelajari

Majelis Hakim PN Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Wacana Perangin Angin. Hukuman ini memunculkan polemik, gejolak Hingga Komunitas, hingga memunculkan reaksi Bersama Komnas Hakasasi Manusia. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat , Sumatera Utara, Terbit Wacana Perangin Angin. Pria yang kerap dipanggil Cana itu Sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Di praktik Kerangkeng Manusia Hingga rumahnya.

Hukuman ini memunculkan polemik, gejolak Hingga Komunitas, hingga reaksi Bersama Komnas Hakasasi Manusia yang merasa perlu ada lembaga pengawas Proses Hukum seperti Komisi Yudisial (KY) Bagi menindaklanjuti hal ini.

“KY memahami reaksi atau gejolak Komunitas Pada putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Wacana Perangin Angin atas Peristiwa Pidana TPPO,” ujar Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (10/7/2024).

Meski belum bisa Memberi penilaian Pada putusan tersebut, KY menegaskan Akansegera mempelajari Lebih Jelas putusan Pada mantan Bupati Langkat.

“KY tidak dapat menilai Pada putusan tersebut, benar atau salah. Tetapi, KY Akansegera mempelajari Lebih Jelas putusan tersebut sebagai pintu masuk dugaan Pelanggar kode etik hakim,” katanya.

Malahan, KY ternyata sudah melakukan pemantauan Di persidangan berlangsung guna memastikan independensi hakim serta jalannya proses persidangan yang berjalan tanpa intervensi.

“Di persidangan masih berlangsung, KY Lewat Penghubung KY Sumatera Utara berinisiatif melakukan pemantauan persidangan. Regu pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan Pada aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan Kemakmuran Lembaga Proses Hukum. Hal ini Bagi memastikan hakim bersikap independen dan imparsial Di memutus, tanpa adanya intervensi Bersama pihak mana pun,” ungkap Mukti.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Bupati Langkat yang Hingga Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, KY: Kami Akansegera Pelajari