loading…
Personel Polri. Foto/Dok SindoNews
Pembantu Pemimpin Negara Koordinator Bidang Hukum, Ham, Perpindahan Penduduk Internasional, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah memilih menerbitkan PP daripada langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negeri Republik Indonesia (Undang-Undang Polri) Di mengatur penugasan anggota Polri Hingga luar struktur kepolisian.
Yusril menjelaskan, langkah penyusunan PP ditempuh Untuk menyelesaikan persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus merespons polemik yang muncul akibat terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025. “Pemerintah Pada ini fokus menuntaskan problem pascaputusan MK dan polemik Pada Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar Hingga mana-mana. Penyusunan PP jelas Berencana lebih cepat dibanding menyusun Undang-Undang. Lantaran itu, Pemimpin Negara memilih pengaturan Melewati PP,” kata Yusril Di keterangannya, Minggu (21/12/2025).
Baca Juga: Jimly Ungkap 380 Anggota Polri Harus Pensiun Dini Setelahnya PP Yang Terkait Bersama Perpol 10/2025 Terbit
Yusril menerangkan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negeri (Undang-Undang ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi Dari prajurit TNI dan anggota Polri, Bersama Syarat Lebih Jelas harus diatur Di Peraturan Pemerintah. Karenanya, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lebih Cepat Dibanding Susun Undang-Undang











