Landasan hukum Yang Berhubungan Didalam aturan CCS dinilai sangat diperlukan Hingga Di Kebugaran Di ini. Pandangan ini disampaikan Dari Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Kata Haposan, Di ini belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS Hingga sektor ketenagalistrikan. Peraturan yang ada, seperti Perpres Nomor 14/2024, hanya mengatur skema penyelenggaraan CCS Hingga sektor hulu.
“Karenanya, diperlukan regulasi khusus Bagi penanganan emisi CO2 Didalam pemanfaatan Keahlian CCS Hingga sektor ketenagalistrikan agar tidak berdampak Di peningkatan BPP,” kata Haposan Di Melakukan FGD Pemanfaatan Keahlian CCS Didalam para pakar Hingga Jakarta, Senin (8/7/2024).
Dia meminta pemerintah Bagi mewadahi kepentingan yang lebih luas Yang Berhubungan Didalam Didalam aturan CCS guna Menahan Kemungkinan, terutama Di sektor ketenagalistrikan.
“Indonesia Berjuang Didalam tantangan besar Di memenuhi permintaan listrik yang terus Meresahkan sambil Memangkas jejak karbon. Pemerintah juga harus menjaga agar harga listrik tetap terjangkau Bagi konsumen dan dunia usaha,” ujarnya.
Diketahui, FGD ini diselenggarakan menyusul terbitnya dua regulasi penting Yang Berhubungan Didalam CCS, yaitu Perpres Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon serta Permen ESDM Nomor 2/2023 tentang Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Di Kegiatan Usaha Hulu Energi dan Gas Bumi.
Menurut Parulian, Keahlian CCS Memperoleh potensi tidak hanya Bagi menyimpan emisi karbon Didalam pembangkit listrik tetapi juga Bagi mendukung percepatan transisi energi Hingga Tanah Air.
“Saya berharap FGD ini dapat menghasilkan kajian kelayakan, potensi manfaat, tantangan, serta bagaimana Keahlian ini dapat membantu meminimalkan risiko kenaikan Biaya Listrik yang penting Bagi perekonomian Komunitas,” ucapnya.
Masih Di FGD, Haposan Napitupulu Expert Advisor PT ESSA, Mengungkapkan bahwa implementasi CCS Di Usaha hulu migas tidak Merasakan kendala Sebab biayanya sudah diakomodasi Di cost recovery.
“Akan Tetapi, ini berbeda Didalam sektor hilir seperti ketenagalistrikan, industri, dan transportasi yang tidak Memperoleh mekanisme cost recovery,” tegas Haposan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Landasan Hukum Bagi CCS Belum Ada, Akademisi: Perlu Dibentuk Regulasi Khusus