Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Berencana menerapkan pembatasan kendaraan Ke libur panjang akhir pekan Didepan. Hal ini dilakukan buat Menantikan lonjakan perjalanan Agar dapat meminimalisir angka kemacetan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PU serta Korlantas Polri telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang tertuang Untuk Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Di Masa Libur Panjang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke Syarat itu salah satu kendaraan yang Berencana dibatasi adalah angkutan Produk Internasional. Ke Samping Itu mereka juga bakal melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas.
Pengaturan lalu lintas ini Berencana diterapkan Ke sejumlah ruas jalan nasional, mulai 4 hingga 7 September 2025.
“Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur Ke Untuk SKB, Ke antaranya Melewati pembatasan operasional angkutan Produk Internasional dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow (contra flow),” kata Aan Untuk keterangan tertulis mengutip detik, Kamis (28/8).
Ia menyebut pengaturan pembatasan operasional angkutan Produk Internasional dilakukan Pada Kendaraan Pribadi Produk Internasional Didalam sumbu tiga atau lebih, Kendaraan Pribadi Produk Internasional Didalam kereta tempelan dan Didalam kereta gandeng. Begitu juga Sebagai Kendaraan Pribadi Produk Internasional yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan tersebut dilakukan Ke sejumlah ruas jalan tol Ke kedua arahnya yakni jalan tol JORR 1, tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, dan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi. Lalu Ke jalan tol Ke Daerah Semarang yaitu Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, dan jalan tol Semarang-Solo.
Lalu, pembatasan operasional angkutan Produk Internasional tidak berlaku Untuk angkutan Produk Internasional pengangkut BBM, hantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, pupuk.
Pembatasan juga tidak berlaku Ke angkutan Produk Internasional Kelaparan Global atau kebutuhan pokok (beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, Energi goreng dan mentega, susu, telur, kedelai, bawang, dan cabai).
“Angkutan Produk Internasional yang diperbolehkan melintas tetap harus mematuhi Syarat Sebagai Perlindungan dan keselamatan Ke jalan. Tidak menggunakan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, ini harus dibuktikan Didalam dokumen perjanjian Di pemilik Produk Internasional Didalam pengusaha angkutan,” katanya.
Ke Samping Itu, harus dilengkapi Didalam surat muatan yang diterbitkan Dari pemilik Produk Internasional yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis Produk Internasional yang diangkut; tujuan pengiriman Produk Internasional; dan nama dan alamat pemilik Produk Internasional, serta ditempelkan Ke kaca Didepan sebelah kiri angkutan Produk Internasional.
Berikut hari dan waktu pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan Produk Internasional:
1. Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat;
2. Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat;
3. Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Lalu Lalang Kendaraan Bakal Dibatasi Pada Libur Panjang Pekan Didepan