loading…
KPK menetapkan 2 anggota Lembaga Legis Latif sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyuapan Yang Terkait Bersama penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (Lembagakeuanganpusat). Foto: Dok Sindonews
“CSR Lembagakeuanganpusat apakah Sprindik Sebagai dua Individu Terduga ini sudah ada? Jawabannya sudah,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Kantornya Digeledah KPK Yang Terkait Bersama Dana CSR, Lembagakeuanganpusat Buka Suara
“Dua (Individu Terduga). Ya (legislator). Kami juga Lagi mendalami Sebagai yang lainnya, kedua belah pihak, yang Lembagakeuanganpusat dan pihak legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita dalami,” tambahnya.
Untuk Peristiwa Pidana Hukum ini, KPK sempat memeriksa anggota Lembaga Legis Latif Bersama Fraksi Nasdem Satori, Senin (21/4/2025). Untuk pemeriksaan yang kali ketiga itu, penyidik KPK masih mendalami penggunaan dana CSR Lembagakeuanganpusat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 2 Anggota Lembaga Legis Latif Karena Itu Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Penyuapan CSR Lembagakeuanganpusat