loading…
Kejagung Berencana lebih baik Membahas alih Perkara Hukum dugaan Kejahatan Keuangan izin tambang Ke Konawe Utara yang proses penyelidikannya dihentikan (SP3) Dari Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK). Foto: Dok Sindonews
Pakar Aturan Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, Di SP3 ada dua hal yaitu Untuk kepentingan umum dan Untuk hukum. Jika Di konteks kepentingan umum, maka SP3 dilakukan jika kekurangan bukti.
Baca juga: Tugas Kejagung Masih Numpuk, Prabowo: Banyak Tambang Ilegal yang Merugikan
Di Peristiwa Pidana SP3 yang dilakukan KPK atas Perkara Hukum dugaan Kejahatan Keuangan perizinan tambang, peristiwanya ada. Agar hanya persoalan bukti yang Dikatakan kurang.
“Di konteks inilah kejaksaan bisa Membahas alih perkaranya. Tinggal Ke KPK kurangnya apa, Agar pengambil alihan Perkara Hukum ini bagus sekali Lantaran kerugian negaranya luar biasa,” ujar Hibnu, Jumat (2/1/2026).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Hentikan Peristiwa Pidana Tambang, Pakar Hukum: Lebih Baik Dikembangkan Kejagung











