Komnas Hak Fundamental menghormati putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung yang Berkata status Individu Terduga Pegi Setiawan tidak sah Di Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina Cirebon dan Eki. Foto/SINDOnews
“Komnas Hak Fundamental menghormati putusan Lembaga Proses Hukum negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Didalam Pegi Setiawan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Hak Fundamental Komnas Hak Fundamental, Uli Parulian Sihombing, Senin (8/7/2024).
Uli memastikan, Komnas Hak Fundamental bakal tetap melakukan pemantauan dan penyelidikan Di Tindak Kejahatan Kejahatan Keji tewasnya Vina dan Eki Di Cirebon Di tahun 2016 silam.
“Lalu Komnas Hak Fundamental Berencana tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan Di Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina dan Eki Di Cirebon,” tuturnya.
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan dinyatakan bebas Didalam status Individu Terduga Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina dan Eki Di Cirebon. Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan dan Berkata penetapan Individu Terduga atas Pegi Dari penyidik Polda Jabar tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Di amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Di Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Eki dan Vina Di Cirebon Di 2016 silam.
“Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Di membacakan amar putusan Di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Polda Jabar Sebelumnya Itu Berkata, penetapan Individu Terduga Pegi Setiawan alias Perong sebagai Individu Terduga Di Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina dan Eki Di Cirebon Di 2016 Lantaran telah memenuhi alat bukti yang cukup.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komnas Hak Fundamental Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dan Tetap Pantau Tindak Kejahatan Vina Cirebon