Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) Hasyim Asyari mengoreksi ucapannya soal syarat usia Kandidat kepala Daerah tingkat provinsi harus berusia 30 tahun Di pelantikan 1 Januari 2025, menjadi 1 April 2027. Foto/YouTube Penyelenggara Pemungutan Suara
Selain putusan tersebut, Hasyim menjelaskan terdapat catatan tambahan atau fakta berdasarkan Amar Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 Angka 2 yang dibacakan Ke 20 Maret 2024. Di putusan itu MK mengubah Pasal 201 ayat (7) Perundang-Undangan Pemilihan Kepal Adaerah.
Ke pasal tersebut menurut Hasyim, kepala Daerah hasil Pemilihan Kepal Adaerah 2020 menjabat sampai dilantiknya kepala Daerah hasil Pemilihan Kepal Adaerah 2024 dilantik, sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan. Selain putusan MK, Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Papua Pegunungan hasil Pemilihan Kepal Adaerah 2020 Mutakhir dilantik 1 April 2022.
“Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sebagai hasil Pemilihan Kepal Adaerah 2020 adalah Ke 1 April 2022 (pelantikan terakhir paslon terpilih hasil Pemilihan Kepal Adaerah 2020),” ujar Hasyim Di keterangannya, Selasa (2/7/2024).
Hasyim menerangkan, berdasarkan putusan MK dan pelantikan pelantikan kepala Daerah Yalimo, serta Di hal Syarat tentang pelantikan serentak pasangan Kandidat terpilih sebagian diatur Di Pasal 164A ayat (1) dan (2), masih berlaku sah.
“Maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: pelantikan serentak paslon kepala Daerah dan wakil kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepal Adaerah 2024, dapat dilakukan Sesudah 1 April 2027, yaitu Ke 2 April 2027,” katanya.
Sebelumnya, dia menjelaskan terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan syarat usai Kandidat gubernur atau wakil gubernur Pemilihan Kepal Adaerah 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Koreksi Ucapannya, Kini Bilang Syarat Usia Calon Gubernur Harus 30 Tahun Per 1 April 2027