Jakarta –
Tiga bulan Sebelum terbitnya revisi Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan produsen Air Minum Di Kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) Ke galon air minum berbahan plastik polikarbonat diberlakukan, banyak Kelompok yang dinilai belum Memahami adanya peraturan tersebut.
Hal ini membuat Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok merasa prihatin Yang Terkait Didalam hal tersebut dan mendesak BPOM segera menyosialisasikan Keputusan pelabelan BPA Ke Kelompok.
“Kami sangat terbantu Didalam adanya Keputusan pelabelan BPA ini. Konsumen akhirnya bisa memilih produk yang lebih aman,” ujar Mufti, Di keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Ia menambahkan BPKN telah lama menyoroti kandungan BPA yang Berpeluang berbahaya Di kemasan plastik polikarbonat mulai Didalam kandungannya, kontaminasi Di air, hingga distribusi dan penyimpanan Di Ritel. Dia menyayangkan regulasi anyar tersebut yang belum diketahui Kelompok.
“Kemungkinan pertama, kita harus Memahami bahwa BPOM Mungkin Saja agak kesulitan Sebab pelaku usaha belum siap. Proses produksi ini kan bahan bakunya Perdagangan Masuk Negeri. Kalau diterapkan secepat Mungkin Saja bisa kelimpungan, maka itu diberi waktu tenggat sampai empat tahun. Walau begitu, semua harus tetap bergerak. Baik regulator maupun produsen sudah harus mulai melaksanakan atau Merencanakan implementasi peraturan ini,” jelas Mufti.
Mufti menyebut penting Untuk BPOM Untuk segera melakukan sosialisasi dan Pencalonan Politik secara masif terutama kepada asosiasi air minum kemasan.
“Menurut saya, BPOM sudah harus melakukan Pencalonan Politik besar-besaran,” kata Mufti.
Di Itu, ia juga menekankan perlu adanya petunjuk teknis atau peraturan turunan Untuk membantu produsen mengimplementasikan perubahan ini.
“Teknisnya mau seperti apa Sebab mengubah bahan kemasan produk AMDK ini kan tidak cepat. Ada proses yang harus dilalui. Produsen harus menghitung ulang alternatif pengganti atau menyiapkan biaya Untuk mencetak label BPA Di kemasan,” tambahnya.
Mufti mengakui Didalam banyaknya jumlah produsen AMDK Berencana sulit menerapkan peraturan ini tanpa adanya sosialisasi yang baik.
“Empat tahun itu kan panjang, ada waktu. Karena Itu paling tidak harus ada satu brand terkenal yang mulai, Supaya nantinya diikuti perusahaan air minum Di Daerah. Harus ada satu contoh produk yang sudah mematuhi peraturan ini, Supaya yang lain bisa ikut,” ujar Mufti.
Menurut Mufti, Untuk sosialisasi peraturan ini dapat dimulai Didalam brand Supaya BPOM sebaiknya menunjuk brand besar Untuk memulai pelabelan ini.
“Kalau tidak dimulai, tidak Berencana selesai. Sebentar lagi sudah 2025 dan empat tahun tidak terasa. Kami tidak peduli brand apa yang mau mulai. Kami hanya Berusaha menegakkan peraturan ini Untuk Kelompok,” tegasnya.
Didalam sisi BPKN, Mufti Berkata kesiapannya Untuk membantu BPOM Di menggaungkan regulasi ini.
“Pertama, kami mendesak BPOM segera melakukan sosialisasi, Memberi petunjuk teknis kepada produsen, dan menyebarkan informasi penting ini kepada konsumen. Kami sangat siap ketika BPOM meminta kami Untuk sosialisasi. Komunitas kami Di seluruh Indonesia banyak. Kami Memiliki LPKSM se-Indonesia, ada komunitas Di kampus dan sekolah. Semua siap digerakkan agar Belajar lebih terstruktur, sistemik, dan masif,” ungkap Mufti.
Ke 1 April 2024, BPOM telah mengesahkan penambahan dua pasal Ke Peraturan tentang Label Ketahanan Pangan Olahan yaitu kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan Ke Pasal 48a dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Ke semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat Ke Pasal 61A.
Pasal 61A menyebutkan bahwa air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Di Kebugaran tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Ke air minum Di kemasan’ Ke label.
Peraturan itu memberi tenggang waktu Di empat tahun Untuk produsen galon air minum Untuk menyesuaikan diri.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ketua BPKN Sayangkan Pelabelan Bahaya BPA Belum Menggaung Di Kelompok