Wisata  

Ketatnya Singapura, Hari Pertama Liburan Turis Didenda Rp 145 Juta



Singapura

Seorang turis China tak menyangka liburannya gagal total. Terbaru menginjakkan kaki Ke Singapura, ia sudah dikenai denda!

Dilansir Untuk The Straits Times Di Jumat (26/7/2024), Zhong Zhensheng (68) Berwisata Ke Singapura bersama istrinya. Turis asal China itu tiba Di 25 Juli dan berencana liburan Ke negeri singa Di dua hari.

Usai keluar Untuk bandara pukul 13.00, sejoli itu langsung Ke Marina Bay. Ia sengaja memilih tempat ikonik tersebut Sebagai menerbangkan drone DJI Mavic Air 2.


Ia Membahas 38 foto Untuk dua penerbangan terpisah Di drone tersebut. Penerbangan tersebut berlangsung Di 12 hingga 13 menit dan mencapai ketinggian maksimum 148 m Ke atas permukaan laut.

Di pukul 17.30 Di hari yang sama, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mendeteksi pesawat nirawak milik Zhong dan menelepon polisi.

Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Cheah Wenjie memberi tahu Lembaga Proses Hukum bahwa Zhong telah mendaftarkan pesawat nirawaknya Ke China. Dia Disorot tahu bahwa mengoperasikan pesawat nirawak tunduk Di peraturan, termasuk Ke Singapura.

Nah, Marina Barrage ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara Di Maret 2024. Artinya, siapa pun yang mengoperasikan pesawat nirawak Ke kawasan tersebut Sebagai tujuan Liburan Ke atas 60 m Ke atas permukaan laut harus mengantongi izin.

“Jika melakukan pencarian daring sederhana Ke kawasan itu, ia Berencana mendapati pemberitahuan bahwa Marina Bay adalah tempat yang dilindungi, bukan kawasan tempat ia dapat menerbangkan pesawat nirawak,” ujar DPP Cheah Wenjie.

Jaksa meminta denda setidaknya SGD 15.000 atau Rp 181 jutaan hingga SGD 18.000 atau Rp 218 jutaan, Sambil Itu pengacara pembela Zhong Daniel Loh Untuk BR Law Corporation mengajukan Permintaan denda sebesar SGD 9.000 atau Rp 109 jutaan.

Loh mengatakan Zhong tidak melihat tanda apa pun Ke area Marina Barrage yang melarang penggunaan drone, yang membuatnya berpikir bahwa drone aman dioperasikan Ke sana.

Drone tersebut juga Memiliki fitur bawaan yang seharusnya mendeteksi apakah suatu area aman Sebagai terbang, tetapi tidak diperbarui Di data resmi.

“Mengingat semua akumulasi keadaan, itu benar-benar kejadian yang tidak disengaja yang dapat dialami Di individu yang malang,” kata pengacara tersebut.

Zhong akhirnya didenda SGD 12.000 atau Rp 145 jutaan Di tiga Pelanggar berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara.

CAAS menangani 309 Tindak Kejahatan penggunaan drone ilegal Di tahun 2023. Ke Di Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan ini, delapan orang dan tujuh perusahaan diseret Ke Lembaga Proses Hukum. Ke-15 Tindak Kejahatan Lembaga Proses Hukum tersebut mengakibatkan denda Di SGD 4.000-45.000 Untuk para pelaku. Sebanyak 294 operator drone lainnya diberi denda komposisi, peringatan keras, atau nasihat.

Otoritas penerbangan mengatakan Di bulan April 2024 bahwa pihaknya telah mengintensifkan upaya Sebagai mendidik Kelompok tentang operasi drone yang melanggar hukum, termasuk memasang tanda “dilarang terbang” Ke lapangan terbuka dan taman Didekat Bandara Changi.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ketatnya Singapura, Hari Pertama Liburan Turis Didenda Rp 145 Juta