Kepala Negara Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Lembaga Negara

loading…

Ketua Lembaga Negara Hasyim Asyari didampingi jajaran komisioner Lembaga Negara Memberi keterangan pers Yang Terkait Bersama pemberhentian dirinya Untuk sidang putusan dugaan Pelanggar KEPP Bersama DKPP Di Gedung Lembaga Negara, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO

JAKARTA – Kepala Negara Joko Widodo ( Jokowi ) resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian tersebut diatur Untuk Keputusan Kepala Negara (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai Bersama Aturantertulis No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Kepala Negara telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian Bersama tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota Lembaga Negara masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Kepala Negara Ari Dwipayana Untuk keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Sebelumnya, Kepala Negara Jokowi Menyambut Baik perihal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pencoblosan Suara Nasional (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari Untuk jabatan Ketua Lembaga Negara akibat terbukti melanggar kode etik.

“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP Untuk memutuskan,” kata Jokowi Di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Jokowi memastikan Pemilihan Kepala Daerah Serentak serentak 2024 Akansegera berjalan Bersama baik Walaupun Hasyim dicopot Untuk jabatannya.

“Dan pemerintah juga Akansegera memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah Serentak dapat berjalan Bersama baik, lancar, jujur dan adil,” kata Jokowi.

Sebagai diketahui, DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari Untuk jabatan Ketua merangkap Anggota Lembaga Negara. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila Di Pewarna, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Untuk sidang Perkara Hukum dugaan Pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pencoblosan Suara Nasional (KEPP) Bersama teradu Ketua Lembaga Negara Hasyim Asy’ari Di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kepala Negara Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Lembaga Negara