Warna lampu kendaraan diatur Di Undang-undang Untuk menunjang keselamatan berkendara, khususnya Pada Situasi jalan kurang pencahayaan Malahan gelap sekalipun.
Pemilihan warna merah dan kuning didasarkan Ke kemampuan penglihatan mata manusia. Warna putih Sebab mudah dilihat.
Penetapan ketiga warna tersebut juga Untuk Memperbaiki reaksi pengendara Pada kendaraan Ke Didepan berhenti ataupun ingin berbelok. Termasuk jika pengereman mendadak terjadi.
Ke Indonesia Syarat mengenai lampu kendaraan telah diatur Di PP 55 Tahun 2012, yang mengacu Ke Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya.
(mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kenapa Warna Sein Kuning, Rem Merah, Mundur Putih?