Peristiwa Pidana Hukum kematian bayi asal Sukabumi, Jawa Barat, pasca melakukan imunisasi 4 Imunisasi sekaligus belum lama ini membuat Kelompok khawatir. Foto Ilustrasi/iStock
Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari meluruskan Yang Berhubungan Di hal ini agar Kelompok tidak salah kaprah. Prof. Hindra menegaskan, imunisasi tidak dapat menyebabkan kematian dan direkomendasikan Sebelum tahun 2003.
“Hampir semua Imunisasi dapat diberikan secara ganda. Pemberian lebih Di 3 jenis antigen tidak Akansegera menyebabkan kematian,” ujar Prof. Hindra, dikutip Di keterangan resmi Kementerian Kesejaganan RI, Minggu (30/6/2024).
“Kombinasi apa pun Di Umumnya tepat Untuk dilakukan. Efek yang timbul umumnya ringan, berlangsung singkat dan sembuh Di atau tanpa Perawatan,” lanjutnya.
Yang Berhubungan Di efek imunisasi yang berkaitan Di kematian, Prof. Hindra menyebut, terdapat Kebugaran KIPI berat yang dinamakan syok anafilaktik. Reaksi anafilaktik akibat Proteksi sangat jarang terjadi.
KIPI berat yaitu Menunjukkan Tanda-Tanda yang parah dan biasanya tidak berlangsung lama seperti kecacatan, syok anafilaktik, dan alergi. Syok anafilaktik membutuhkan pertolongan yang cepat dan tepat.
“KIPI berat imunisasi adalah syok anafilaktik yang timbul 30 menit Setelahnya imunisasi,” terangnya.
Prof.Hindra menambahkan, syok anafilaktik Setelahnya imunisasi sangat jarang terjadi.
“Peristiwa Pidana Hukum anafilaktik sangat jarang terjadi dan mayoritas dapat menyebabkan kematian segera Setelahnya pemberian imunisasi, biasanya Untuk 30 menit pertama,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkes Tegaskan Suntik Imunisasi Imunisasi Ganda Tidak Sebabkan Kematian Langsung Di Bayi