Kejagung Pasangi 5 Tahanan Kota Individu Terduga Tindak Kejahatan Penyuapan Emas Antam 109 Ton Gelang Detektor

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Mengungkapkan bahwa lima Individu Terduga Mutakhir Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan tata kelola emas seberat 109 ton PT Antam dipasangi gelang detektor. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Mengungkapkan bahwa lima Individu Terduga Mutakhir Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan tata kelola emas seberat 109 ton PT Antam dipasangi gelang detektor. Gelang detektor itu dipasang lantaran lima Individu Terduga itu berstatus tahanan kota. LE, DT, SJ, JT, dan HKT tidak ditahan lantaran faktor Kesejajaran.

“Iya lima Individu Terduga Bersama tahanan kota dipasangi atau dilekati Bersama gelang alat detector,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikonfirnasi wartawan, Sabtu (20/7/2024).

Kejagung Sebelumnya menetapkan tujuh Individu Terduga Mutakhir Di Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan tata kelola Produk Internasional emas periode tahun 2010-2022. Agar, total Sambil Itu ada 13 Individu Terduga Untuk Tindak Kejahatan tersebut.

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Regu penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai Individu Terduga,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Ketujuh Individu Terduga Mutakhir itu merupakan pelanggan jasa Pabrik Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka Di lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.

Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerjasama Bersama General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan Individu Terduga Untuk menyalahgunakan jasa Pabrik Di periode 2010 hingga 2021.

“Masing-masing selaku pelanggan jasa Pabrik UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan Bersama Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan Sebelumnya Untuk menyalahgunakan jasa Pabrik yang diselenggarakan Bersama UBPPLM,” sebutnya.

Untuk Tindak Kejahatan ini, mereka dipersangkakan Bersama Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 ayat (1) Di-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang Individu Terduga yang merupakan Mantan GM UBPPL PT Antam Tbk. Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

Hingga Di Ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam Individu Terduga tersebut yakni emas seberat 109 ton.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Pasangi 5 Tahanan Kota Individu Terduga Tindak Kejahatan Penyuapan Emas Antam 109 Ton Gelang Detektor