Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menilai pemerintah telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil Untuk pekerja dan pengusaha Melewati PP No 51/2023. Foto/Dok. SINDOnews
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menilai Pemerintah Indonesia telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil Untuk pekerja dan pengusaha. Seperti yang tercantum Untuk PP No 51/2023 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan revisi Di dua aturan terdahulu yaitu PP No 36/2021 dan PP No 78/2015.
“Untuk menetapkan UMP yang Mutakhir sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Lantaran kepastian hukum itu bukan hanya penting Untuk dunia usaha, tetapi juga Untuk pekerja dan para investor juga,” kata Bob, Rabu (30/10/2024).
Ia mencontohkan, apabila ada investor Foreign yang berminat menanamkan modal Di Indonesia pasti Berencana menghitung berapa besar biaya operasional termasuk gaji pekerja minimal Pada 5 tahun Ke Di. Jika rumusan perhitungan penetapan UMP berubah setiap tahun, maka hal tersebut bisa memicu investor Foreign lebih memilih berinvestasi Di Negeri tetangga.
”Bagaimana cara menghitung biaya pekerja Pada 5 tahun Ke Di kalau tiap tahun ditetapkan semau-maunya. Kalau upah dinaikkan tinggi Untuk situasi permintaan yang lemah Di ini, mustahil Untuk perusahaan menaikkan harga jual produknya,” ujarnya.
Maka opsinya adalah menekan margin. Tetapi jika margin dikurangi terlalu besar, investor tidak Berencana masuk. ”Mereka Berencana menghitung potensi margin lebih besar jika Penanaman Modal Di Vietnam misalnya. Dari Sebab Itu ini semua harus kita pertimbangkan,” paparnya.
Samping Itu, Apindo sangat mendukung upaya Ri Prabowo Subianto memperkuat perekonomian nasional Di prinsip ekonomi kerakyatan . Sebagai Dibagian Di rakyat, Apindo sependapat bahwa buruh juga menjadi target yang perlu dinaikkan daya belinya agar ekonomi Negeri berputar lebih kencang.
Dari Sebab Itu, Apindo tidak mempermasalahkan Unjuk Rasa Unjuk Rasa sejumlah kelompok buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10%. “Di sisi ini kita sangat setuju, bahwa harus ditingkatkan pendapatannya. Jangan sampai sekarang naik tinggi tetapi Setelahnya Itu kehilangan pekerjaan Lantaran perusahaannya rugi,” terangnya.
Kenaikan yang tidak berkelanjutan adalah yang kenaikan UMP-nya melebihi produktivitas. Suatu perusahaan jika produktivitasnya 5%, lalu upahnya naik 7%, ada selisih 2% itu pasti Berencana dilempar Ke harga jual produk. ”Dari Sebab Itu kalau kita naikkan tinggi upah buruh, lalu harga-harga ikutan naik, ujungnya tidak ada artinya,” ujarnya.
Menurut Bob, UMP 2025 yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak bisa diterapkan secara merata Di semua Lokasi. Sebab Situasi ekonomi dan kemampuan perusahaan Di tiap Lokasi berbeda.
Dari Sebab Itu, Apindo terus Mendorong seluruh anggotanya Untuk terus memperkuat hubungan bipartit Di para pekerja Untuk Memperoleh titik temu besaran upah yang ideal Di setiap perusahaan. “Dari Sebab Itu jangan hanya fokus Di UMP nasional saja, tetapi Di tingkat perusahaan juga harus ada dialog,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keinginan Kenaikan UMP 2025, Apindo Dorong Rumusan PP 51 Tetap Diterapkan