Jakarta, CNN Indonesia —
Topik dugaan BBM jenis Pertamax dioplos Bersama Pertalite Karena Itu sorotan Komunitas usai Kejaksaan Agung Membeberkan Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata kelola Energi periode 2018-2023. Lantas apa perbedaan Pertamax dan Pertalite?
Hingga media sosial, tidak sedikit warganet yang merasa tertipu lantaran Merasakan BBM Dukungan Pemerintah Pertalite (Ron 90) ketika membeli Pertamax (Ron 92).
Pertamina sudah buka suara Yang Berhubungan Bersama masalah ini dan menyebut bahwa konsumen tidak Merasakan Pertalite Di membeli Pertamax Hingga seluruh SPBU milik Pertamina. Ia menegaskan konsumen Merasakan bahan bakar sesuai yang dibayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa bedanya Di Pertamax dan Pertalite? Berikut penjelasannya.
Bersama kandungan, bahan bakar jenis Pertalite Memiliki oktan 90 Bersama sulfur 500 parts per million (ppm) atau masuk kriteria Euro 2.
Sedangkan BBM jenis Pertamax Memiliki oktan 92 Bersama kadar sulfurnya maksimal 500 ppm.
Sesudah Itu Bersama sisi harga, keduanya jelas berbeda.Pemerintah diketahui Memberi Dukungan Pemerintah Sebagai Pertalite Supaya harga jual Hingga pasaran stabil yaitu Rp10 ribu per liter, Sambil Itu Pertamax mengikuti harga pasar yakni Rp12.900 per liter.
Tetapi, perbedaan paling kentara Bersama kedua bahan bakar terlihat Bersama sisi warna.
Pertalite cenderung berwarna hijau, sedangkan Pertamax Memiliki warna yang cenderung biru. Perlu diketahui pewarnaan ini tidak Memiliki pengaruh Pada Prestasi BBM.
Penjelasan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal Topik Pertamax oplosan yang mengemuka Sesudah aparat membongkar Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan tersebut.
“Nah Yang Berhubungan Bersama Bersama ada Topik oplosan, blending, dan lain sebagainya ya. Karena Itu penegasan, yang pertama saya sampaikan bahwa penyidikan ini, penyidikan Perkara Hukum ini dilakukan Di tempus waktu 2018 sampai 2023. Artinya ini sudah dua tahun yang lalu. Nah, itu yang pertama ya supaya dipahami,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (26/2).
Kedua, Harli menyebut penegakan hukum ini merupakan peristiwa yang terjadi Hingga tahun 2018 hingga 2023.
“Yang ketiga, benar bahwa ada fakta hukum yang diperoleh Dari penyidik Yang Berhubungan Bersama bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran Bersama nilai RON 92. Padahal Hingga Di Perjanjian itu Di 92, katakan RON 88. Artinya, Produk yang datang tidak sesuai Bersama price list yang dibayar,” tutur dia.
“Nah, penyidik juga sekarang Di melakukan pendalaman, sesungguhnya Di melakukan pendalaman, Akansegera berkoordinasi juga Bersama ahli. Tetapi Lantaran peristiwa ini, kan peristiwanya sudah lewat. Ini peristiwanya 2018-2023. Karena Itu yang kami sampaikan Hingga publik, Hingga media adalah fakta hukumnya,” imbuhnya.
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jangan Sampai Keliru, Ini Beda Pertalite dan Pertamax