Jakarta –
Keelokan Raja Ampat terancam tambang nikel yang diduga merusak lingkungan. Anggota Lembaga Legis Latif, Novita Hardini menyebut tidak ada kompromi soal itu.
Anggota Komisi VII Lembaga Legis Latif RI Novita Hardini menilai Karya pertambangan nikel Ke Area Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah melanggar regulasi.
Karya pertambangan nikel Ke kawasan tersebut telah mengancam salah satu kekayaan hayati terbesar Ke dunia yang Di ini menjadi andalan Indonesia Ke sektor Perjalanan Di Luarnegeri dan konservasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Raja Ampat bukan kawasan biasa. Ini adalah salah satu surga biodiversitas laut dunia yang sudah diakui UNESCO sebagai Dunia Geopark. Kawasan ini bukan tempat yang bisa dikompromikan Untuk kegiatan pertambangan, jangan rusak kawasan ini hanya Untuk mengejar hilirisasi nikel,” kata Novita seperti dikutip Di Ditengah, Kamis (5/6/2025).
Di ini, kepulauan indah bak ‘surga’ Raja Ampat menjadi Rumah Untuk 75 persen spesies laut dunia, termasuk 540 jenis karang dan lebih Di 1.500 spesies ikan.
Tetapi sejumlah pulau kecil Ke kawasan tersebut kini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, Malahan sebagian pulau sudah aktif ditambang.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Area Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Di jelas menyebut bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan Untuk Perjalanan Di Luarnegeri, konservasi, budidaya laut, dan Eksperimen. Tidak ada satu pun pasal yang melegalkan Pendalaman tambang Ke kawasan tersebut,” jelas dia.
Berdasarkan data Di Dinas Perjalanan Di Luarnegeri Kabupaten Raja Ampat, sektor Perjalanan Di Luarnegeri Ke tahun 2024 Menyediakan kontribusi Rp 150 miliar per tahun Untuk Pendapatan Asli Lokasi (PAD).
Kunjungan wisatawan Di Raja Ampat sendiri mencapai 30.000 orang per tahun. Sebanyak 70 persen Di angka tersebut merupakan wisatawan mancanegara.
“Kalau kerusakan lingkungan akibat tambang terus berlanjut, pendapatan Perjalanan Di Luarnegeri bisa anjlok hingga 60 persen, dan itu langsung mengancam mata pencaharian Komunitas adat yang menggantungkan hidup Ke Perjalanan Di Luarnegeri dan perikanan,” ujarnya.
Ia pun Merangsang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjalanan Di Luarnegeri yang Akansegera menjadi payung hukum perlindungan destinasi wisata yang terancam seperti Raja Ampat.
“RUU ini kami dorong agar kawasan ekowisata seperti Raja Ampat Memperoleh dasar hukum yang kuat, supaya tidak bisa disentuh Dari kegiatan eksploitasi yang merusak. Hilirisasi boleh, tapi jangan tempatkan Ke lokasi yang menjadi wajah Indonesia Ke mata dunia. Pemerintah pusat dan Lokasi harus segera menghentikan pemberian izin Terbaru Untuk pertambangan Ke Raja Ampat serta melakukan audit lingkungan secara menyeluruh Di IUP yang sudah terbit,” tutup Novita.
(wsw/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: ‘Jangan Rusak Raja Ampat Hanya Untuk Tambang Nikel’