Integrasi Nilai-nilai Pancasila Di Sistem Hukum Di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum

Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Fraksi PDI-Perjuangan. Foto/SINDOnews

Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.
Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Fraksi PDI-Perjuangan

PANCASILA selalu Menarik Perhatian Untuk dibahas. Salah satu materi Pancasila yang perlu pendalaman kali ini adalah mengenai “Integrasi Nilai-Nilai Pancasila Di Sistem Hukum Di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum”.

Sebelumnya Itu terdapat pertanyaan yang perlu dijawab bersama-sama Di konteks studi-studi tentang Pancasila adalah apa itu Pancasila? Apa benar Pancasila itu ideologi bangsa? Pertanyaan pertama dapat kita jawab Di mengidentifikasi Lebih Jelas pemikiran-pemikiran para pendiri bangsa terutama Soekarno Di Pidatonya 1 Juni 1945.

Masa Persidangan 29 Mei-1 Juni 1945 BPUPK Di waktu itu memang khusus membicarakan dasar Bangsa. Soepomo, Yamin dan beberapa anggota BPUPK menyampaikan pandangannya, Tetapi belum mampu menjawab pertanyaan filosofis Di Ketua BPUPK tentang “dasar bernegara apa yang Berencana dijalankan ketika Indonesia merdeka”.

Hal ini membuat secara historis kelahiran Pancasila hingga diakui Di Bangsa Di 2016 mempunyai perjalanan yang dapat diceritakan sebagai berikut:

1. Kelahiran Pancasila 1 Juni 1945

a. Ketua BPUPK Radjiman Wediodiningrat, Di pembukaan Sidang BPUPK meminta pandangan para anggota mengenai dasar Bangsa Indonesia merdeka. Ada empat orang yang memenuhi permintaannya, yaitu Muhammad Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Soepomo, dan Soekarno.

b. Ide dasar Pancasila lahir Di Pidato Soekarno Di tanggal 1 Juni 1945 Di urutan: 1) kebangsaan Indonesia; 2) Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan; 3) Mufakat atau Kedaulatan Rakyat; 4) Kesejaganan Sosial; dan 5) Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima nilai-nilai tersebut Lalu menjadi bahan (rancangan) Philosofische Grondslag yang Berencana dirumuskan Di Panitia Delapan BPUPK, Setelahnya Memperoleh masukan Di anggota BPUPK lainnya. Berikutnya Di tanggal 22 Juni 1945, rancangan Pancasila “Panitia Delapan” disempurnakan Di “Panitia Sembilan”.

c. Ide itu bukan lahir Di Muhammad Yamin, yang sempat menjadi Perdebatan Di masa Orde Terbaru. Padahal, Ketika Muhammad Yamin berpidato, isi materinya tampak terpisah, tidak berkesinambungan satu Di lainnya. Memicu pertanyaan dan kebingungan Supaya Soeroso selaku (Wakil Ketua), yang “menegur” Yamin hingga empat kali.

2. Sumber tertulis kelahiran Pancasila

a. Sumber tertulis pertama adalah laporan notulen dan stenogram Di bundel Koleksi Yamin. Laporan stenogram yang sudah diketik tersebut mengingat sangat penting Untuk segera Diberikan kepada pihak Jepang Di Tokyo, Setelahnya dilakukan pengetikan, tidak lagi diperiksa. Menurut A.Kerjasamaekonomiinternasional. Pringgodigdo, ada 4 jilid laporan stenogram, dua jilid diserahkan kepada Jepang dan sisanya disimpan sendiri Di kantor dan rumahnya.

Laporan yang diarsipkan A.Kerjasamaekonomiinternasional. Pringgodigdo dikenal Di nama Koleksi Yamin dikarenakan laporan inilah yang dipinjam Di Muhammad Yamin sebagai sumber menyusun naskah persiapan dan tidak pernah dikembalikan, Lalu Di pemerintah Orde Terbaru dinyatakan hilang. Koleksi Yamin ditemukan kembali Di Puri Mangkunegaran, Surakarta.

Di itu B.R.A Satuti istri Di Rahadian Yamin yang merupakan putera Muhammad Yamin meminta karyawan Arsip Nasional Republik Indonesia (Berikutnya disebut ANRI) Untuk merapihkan perpustakaan Mangkunegoro. Koleksi Yamin Dikatakan telah hilang seiring Di meninggalnya Muhammad Yamin. Setelahnya karyawan ANRI menemukan Koleksi Yamin Di perpustakaan tersebut, maka dibawa Untuk disimpan Di gedung ANRI Jakarta.

b. Sumber tertulis kedua Setelahnya Koleksi Yamin adalah Koleksi Pringgodigdo. Koleksi tersebut awalnya berada Di Ibu Kota Republik Indonesia Yogyakarta, Di terjadi Agresi Militer II Belanda, menurut A.B. Kusuma dan R.E. Elson koleksi tersebut disita lalu Di bawa Di negeri Belanda.

Menurut M.J. Karabinos, Di pasukan Belanda menyerbu Yogyakarta Di 1948, ratusan dokumen tentang Republik Indonesia selain Koleksi Pringgodigdo juga disita Di Belanda, termasuk Di dalamnya dokumen pribadi milik Mohammad Hatta. Dokumen-dokumen tersebut sekarang sudah dikembalikan kepada ANRI dan dinamai Di nama “Djodgja Documenten”. Koleksi Pringgodigdo awalnya disimpan Di Algemeen Rijksarchief Lalu disimpan Di Nationaal Archief Nederland.

3. Panitia Lima, Kesaksian Muhammad Hatta, dan Kesaksian Notonegoro bahwa Soekarno adalah penggali Pancasila
a. Di Situasi yang melahirkan kebingungan-kebingungan, yang bertemali persis Di proyek de-Soekarnoisasi, sebuah panitia Lalu terbentuk, utamanya Untuk menjernihkan kembali historiografi Pancasila. Panitia tersebut diberi nama Panitia Lima, yang terdiri Di: Hatta, Ahmad Subardjo Djojoadisurjo, Maramis, Mr. Sunario, dan A.Kerjasamaekonomiinternasional. Pringgodigdo, dibantu Di dua Sekretaris, Imam Pratignyo dan Surowo Abdul Manap.

Panitia ini melakukan pembahasan serius seputar lahirnya Panca Sila, Di harapan agar Di Lalu tidak ada lagi penafsiran-penafsiran dan atau klaim-klaim yang sepihak. Maka, klarifikasi ini sangatlah penting.

b. Notulensi Sidang Panitia Lima tersebut diberi judul, Uraian Panca Sila, tertanggal 18 Februari 1975 Di Jakarta, Di Swiss Di tanggal 18 Maret 1975, Lantaran naskah ini Diberikan Di sana Untuk diperiksa Di Maramis yang tidak bisa ikut bersidang bersama rekan Panitia Lima lain. Setelahnya diperiksa Maramis dan dibubuhi tandatangannya, naskah tersebut Diberikan kembali Di Tanah Air dan disampaikan pula kepada Ri Soeharto.

Kala itu delegasi dipimpin Jenderal Soerono tertanggal 23 Juni 1975. Delegasi diterima langsung Di Ri Soeharto, dan Mengungkapkan Di lain Berencana menyampaikan uraian Panca Sila Panitia Lima itu kepada Mprri hasil Pemilihan Umum 1977, Tetapi Di kenyataannya tak pernah disampaikan.

c. Di kesaksian Hatta yang mengatakan bahwa usai diskusi tentang perumusan kembali Pancasila, Soekarno meminta Yamin Untuk membuat suatu Rancangan Pembukaan UUD yang Di dalamnya teks Pancasila. Preambule itu dibuat terlalu panjang Di Yamin Supaya Panitia Sembilan menolaknya. Lalu bersama-sama Yamin, Panitia Sembilan membuat teks yang lebih pendek, seperti yang terdapat sekarang Di UUD Republik Indonesia.

d. Hatta memberi kesaksian Di surat wasiatnya kepada Guntur Soekarno Putra bahwa salah seorang Di BPUPKI yang menjawab pertanyaan itu adalah Soekarno, yang berjudul Pancasila, lima sila, yang lamanya kira-kira satu jam.

e. Di lain kesempatan, Di rangka Perdebatan penggali Pancasila, Hatta menulis surat kepada Solichin Salam, seorang penulis Literatur otobiografi, Di nada ekstrem yang isinya sangkalan Pada Yamin sebagai salah satu penggali Pancasila. Hatta menegaskan bahwa Di pidato Yamin tanggal 29 Mei 1945 itu tidak ada tercantum ide Pancasila.

f. Notonagoro Di Pidato Promosi Honoris Causa Di Ilmu Hukum Di Senat Universitas Gadjah Mada (Di promotor Mr. Drs. Notogoro) Pada promovendus Soekarno, Di 19 September 1951, Di Yogyakarta mengingatkan bagaimana penciptaan Pancasila merupakan dasar kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, yang dirumuskan secara filosofis Di Soekarno sebagai dasar berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah sintesa Di berbagai ide dan ideologi yang termuat Di lima sila. Pancasila adalah sebuah ideologi integralistik yang mengatasi partikularisme paham perseorangan dan golongan.

4. Pengakuan Bangsa bahwa Kelahiran Pancasila adalah 1 Juni 1945

a. Di akhirnya Bangsa mengakui bahwa penggali Pancasila adalah Soekarno berdasarkan pidatonya Di tanggal 1 Juni 1945 yang diperingati sebagai hari kelahiran Pancasila.

b. Pemerintahan Ri Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, ditetapkan Di tanggal 1 Juni 2016. Keppres ini Di pokoknya berisikan penetapan, yaitu menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional, pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan Komunitas Indonesia memperingari hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

Berdasarkan hal tersebut, Soekarno Di pidatonya 1 Juni 1945, Memutuskan pendekatan struktural-marxis dan membongkar struktur kekuasaan tradisional digantikan sesuatu yang Terbaru. Soekarno secara metodik dan sistematis menggambarkan sila Untuk sila Di dua Dibagian utama berupa refleksi historis yang diakhiri Di ajakan Untuk Memutuskan keputusan Untuk merancang Indonesia Di Didepan.

Soekarno sangat sadar Berencana struktur Komunitas Indonesia Di waktu itu yang belum siap Untuk suatu kemerdekaan. Tetapi, sejarah juga Menunjukkan bahwa Indonesia bukan sebuah pengecualian Di sejarah dunia. Arab Saudi dan Rusia adalah dua contoh yang Untuk satu alasan tertentu menggerakkan Soekarno bahwa kemerdekaan bisa dicapai Di waktu sesingkat-singkatnya.

Jika mencermati Lebih Jelas pidato Soekarno, sesungguhnya obsesi tertinggi Soekarno disampaikan sebagai pembuka pernyataannya, yakni nasionalisme. Di karenanya sila pertama Di rumusan Soekarno adalah kebangsaan. Terbaru Melewati Regu Kecil, konstruksi sila-sila terebut berubah seperti Di ini. Hal ini membuat Pancasila sebagai keajaiban dan perekat bangsa Indonesia.

Melewati Pancasila dan Proklamasi, Indonesia yang Sebelumnya Itu terdiri Di Area-Area dan kerajaan-kerajaan bisa bersatu Mengungkapkan kemerdekaannya. Pancasila telah menjaga semangat persatuan itu Di dulu hingga Di ini.

Nilai-nilai Pancasila Di hakikatnya merupakan suatu dasar filosofis bangsa Indonesia Di membentuk bangsa dan Bangsa Indonesia Untuk mencapai tujuan bersama. Nilai-nilai Pancasila berasal dan digali Di Kearifan Lokal Global bangsa Sebelumnya terbentuknya Bangsa dan bangsa Indonesia Malahan berabad-abad Sebelumnya adanya Majapahit dan Sriwijaya.

Di dasarnya nilai-nilai Pancasila secara sporadis dan fragmentaris terdapat Di kebudayaan bangsa yang tersebar Di seluruh kepulauan Nusantara, Di mana Komunitas Indonesia telah Memperoleh kesempatan Untuk berkomunikasi dan berakulturasi Di kebudayaan lain. Nilai-nilai tersebut Melewati para pendiri bangsa dan Bangsa ini Lalu dikembangkan dan secara yuridis disahkan sebagai suatu dasar Bangsa, dan secara verbal tercantum Di Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Di hubungan seperti inilah maka Pancasila yang causa materialisnya bersumber Di nilai-nilai Kearifan Lokal Global bangsa ini, meminjam nomenklatur antropologi disebut sebagai National Character, sebagai Peoples Character, atau Di suatu Bangsa populer disebut sebagai National Identity. Hal ini dapat dilihat Di contoh nilai Kearifan Lokal Global, Kearifan Lokal maupun adat yang telah ada Di dulu, seperti Prototipe hukum adat yang bisa mencegah pencurian, Prototipe Tri Hita Karana yang dipegang teguh dan dipedomani Di Komunitas Bali, dan Prototipe gotong royong Di kehidupan sosial.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Integrasi Nilai-nilai Pancasila Di Sistem Hukum Di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum