Intan Nabila Alami Tindak Kekerasan Bertahun-tahun, Bentuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga Tak Cuma Main Fisik

Jakarta

Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan Di Rumah tangga (Kekerasa Ndalamrumah Tangga) yang dialami Selebriti Instagram Cut Intan Nabila Di ramai diperbincangkan.

Di video yang tersebar Hingga media sosial, Intan terlihat Merasakan Tindak Kekerasan fisik berupa pukulan Di sang suami Armor Toreador, yang kini telah ditetapkan sebagai Individu Terduga.

Bentuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga berupa pukulan atau Tindak Kekerasan fisik seperti dialami Cut Intan Bisa Jadi kerap ditemukan. Tetapi Hingga luar itu, ada beberapa bentuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga lainnya yang perlu diketahui.


Dikutip Di laman Komisi Nasional Anti Tindak Kekerasan Pada Perempuan (Komnas Perempuan), Kekerasa Ndalamrumah Tangga atau domestic violence merupakan Tindak Kekerasan berbasis gender yang terjadi Hingga ranah personal.

Tindak Kekerasan ini banyak terjadi Di hubungan relasi personal, Pada pelaku merupakan orang yang dikenal baik dan Didekat Bersama korban. Misalnya, Tindak Kekerasan yang dilakukan suami Pada istri, ayah Pada anak, paman Pada keponakan, hingga kakek Pada cucu.

Tindak Kekerasan ini dapat juga muncul Di hubungan pacaran, atau dialami Bersama orang yang bekerja membantu kerja-kerja Rumah tangga dan menetap Di Rumah tangga tersebut. Di Itu, Kekerasa Ndalamrumah Tangga juga dimaknai sebagai Tindak Kekerasan Pada perempuan Bersama anggota keluarga yang Memperoleh hubungan darah.

“Perbuatan Pada seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran Rumah tangga termasuk ancaman Untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum Di lingkup Rumah tangga,” demikian bunyi Pasal 1 Perundang-Undangan PKDRT mendefinisikan Kekerasa Ndalamrumah Tangga.

Bentuk-bentuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga

Asosiasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Pada Perempuan (General Recommendation No 19 (1992) CEDAW Committee) menjelaskan bahwa Tindak Kekerasan berbasis gender yang dimaksud adalah berbagai bentuk Tindak Kekerasan baik Tindak Kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi yang berakar Di perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat Hingga Di Komunitas.

Sedangkan bentuk-bentuk Tindak Kekerasan yang tertuang Hingga Perundang-Undangan PKDRT meliputi:

  • Tindak Kekerasan fisik (Pasal 6)
  • Tindak Kekerasan psikis (Pasal 7)
  • Tindak Kekerasan seksual (Pasal 8)
  • Penelantaran Rumah tangga (Pasal 9)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Intan Nabila Alami Tindak Kekerasan Bertahun-tahun, Bentuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga Tak Cuma Main Fisik