Mataram –
Seorang Instruktur hotel Hingga Lombok diduga melakukan pelecehan seksual Di mahasiswi magang (PKL) Hingga hotel tersebut. Mahasiswi itu diraba-raba pahanya.
Dugaan pelecehan seksual itu menimpa seorang mahasiswi berinisial CM yang Untuk melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Hingga Hotel Rinjani Lodge, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu diduga terjadi Di gadis asal Kecamatan Bayan, Lombok Utara, itu PKL Hingga Hotel Rinjani Lodge Di bulan April 2023. Pelakunya diduga Instruktur hotel berinisial AK.
AK diduga meraba-raba paha korban CM. Tetapi, AK membantahnya. AK membantah pernah memegang dan meraba paha CM. Di itu, CM disebut AK Untuk berbaring Hingga salah satu tempat menaruh Minuman, hingga terlihat kakinya.
“Lantaran tidak enak kan banyak tamu lalu lalang, saya Merangsang kaki CM waktu itu. Nah temannya yang narik CM,” ucap AK.
Kuasa hukum CM, Yan Mangandar menambahkan, Di bulan April 2023, CM dan mahasiswa PKL lainnya melaporkan AK Hingga Satreskrim Polres Lombok Utara Yang Terkait Di dugaan pelecahan seksual yang dialami Di PKL Hingga hotel tersebut.
Diduga, CM sempat Merasakan beberapa kali tindakan Tindak Kekerasan seksual Di AK Dari Februari sampai Maret 2023. Diduga bukan hanya CM yang Merasakan pelecehan seksual secara fisik dan verbal saja, tapi ada korban lainnya.
“Korban ini Memperoleh Tindak Kekerasan seksual Di PKL Hingga hotel tersebut. Di itu masih berstatus mahasiswa jenjang diploma Hingga salah satu kampus Hingga Mataram,” kata Yan, Sabtu (4/5/2024).
Korban CM Malah Karena Itu Dugaan Pelaku Aturantertulis ITE
Bukannya Memperoleh keadilan, korban berinisial CM malah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Di penyidik Polda NTB Yang Terkait Di Peristiwa Pidana pencemaran nama baik.
CM, ditetapkan Dugaan Pelaku seusai curhat Hingga akun Facebook pribadinya Yang Terkait Di Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan seksual yang dialami Di Maret 2023. Dia dilaporkan Di AK.
CM ditetapkan menjadi Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana ITE seusai dilaporkan AK Di 3 Juli 2023. Untuk surat yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu, CM diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Aturantertulis ITE.
Pengacara Minta Status Dugaan Pelaku CM Dicabut!
Yan Mengandar pun meminta kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB agar segera mencabut status Dugaan Pelaku kepada CM.
“Kami meminta agar Polda menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3). Lantaran Di ini status Dugaan Pelaku sangat membuat korban Merasakan tekanan mental,” katanya.
Peristiwa Pidana Naik Hingga Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki mengatakan Peristiwa Pidana dugaan pelecehan yang dilakukan AK tinggal menunggu gelar Perkara Pidana Bagi menentukan proses hukum Lanjutnya.
“Sambil CM masih Hingga luar negeri. Terlapor sudah diperiksa, korban sudah diperiksa. Kami gelar dahulu, Mutakhir nanti apakah naik Dugaan Pelaku atau tidak,” ujar Ghufron Di Diskusi Koordinasi Pemilihan Kepal Adaerah Damai Hingga Mataram, Rabu (21/8/2024).
Penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara telah memeriksa belasan saksi Untuk Peristiwa Pidana pelecehan seksual itu, termasuk korban dan terlapor.
“Termasuk ada teman CM waktu PKL Hingga sana 2023 sudah kami periksa,” ujar Ghufron.
Korban CM, Berencana kembali dimintai keterangan Bagi memperkuat dugaan pelecehan yang dilakukan AK kepada CM dan rekannya Di PKL Hingga Hotel & Villa Rinjani Lodge.
“Sesudah dimintai keterangan kembali Mutakhir Berencana kami naikkan statusnya nanti,” tegas Ghufron.
Sebagai informasi, penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara telah menemukan minimal dua alat bukti dugaan kuat terjadinya Tindak Kekerasan seksual yang dialami Di korban DT dan CM ketika PKL Hingga Hotel & Villa Rinjani Lodge Di Februari 2023. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 18 Juli 2024.
——–
Artikel ini telah naik Hingga detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Instruktur Hotel Hingga Lombok Diduga Lecehkan Mahasiswi PKL, Pahanya Diraba-raba