Jakarta –
Pemerintah Berencana menaikkan Ppn Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen Mulai 1 Januari 2025. Traveler harus sadar dan diimbau Untuk Merencanakan diri Di mempelajari perubahan ini.
Pembantu Pemimpin Negara Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen Berencana diberlakukan sesuai Ide. Untuk Diskusi kerja Di Komisi XI Wakil Rakyat Di Rabu (13/11/2024), ia menjelaskan penerapan kenaikan PPN tersebut telah diatur Untuk Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Di ini, tarif PPN yang berlaku Dari 1 April 2022 adalah 11 persen. Pertanyaannya, Produk-Produk apa saja yang Berencana terdampak kenaikan PPN ini, dan mana yang Berencana dikecualikan?
Daftar Produk dan Jasa Tidak Kena PPN
Berdasarkan Undang-Undang HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017, jenis Produk yang tidak dikenai PPN, yaitu Produk tertentu yang dikelompokkan beberapa kategori. Berikut daftar Produk dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen.
Citarasa
Citarasa dan minuman yang disajikan Hingga hotel, restoran, Rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi Citarasa dan minuman, baik yang dikonsumsi Hingga tempat maupun tidak, termasuk Citarasa dan minuman yang diserahkan usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek Ppn Daerah dan retribusi Daerah sesuai Syarat peraturan perundang-undangan Hingga bidang Ppn Daerah dan retribusi Daerah.
Uang
* Uang, emas batangan Untuk kepentingan cadangan devisa Bangsa, dan surat berharga
Jasa
* Jasa keagamaan
* Jasa pelayanan sosial
* Jasa keuangan
* Jasa asuransi
* Jasa Belajar
* Jasa tenaga kerja
* Jasa Karya Seni dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan Di pekerja Karya Seni dan hiburan, yang merupakan objek Ppn Daerah dan retribusi Daerah sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan Hingga bidang Ppn Daerah dan retribusi Daerah
* Jasa Hotel, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan Hingga hotel, yang merupakan objek Ppn Daerah dan retribusi Daerah sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan Hingga bidang Ppn Daerah dan retribusi Daerah
* Jasa yang disediakan pemerintah Untuk rangka Melakukan pemerintahan Secara Keseluruhan, meliputi semua jenis jasa sehubungan Di Kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan Di bentuk usaha lain
* Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan Di pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek Ppn Daerah dan retribusi Daerah sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan Hingga bidang Ppn Daerah dan retribusi Daerah
* Jasa pelayanan Kesejajaran medis tertentu dan yang berada Untuk sistem Inisiatif jaminan Kesejajaran nasional (JKN)
* Jasa angkutan umum Hingga darat dan air serta jasa angkutan udara Untuk negeri yang merupakan Pada tidak terpisahkan Di jasa angkutan luar negeri
* Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan Citarasa dan minuman yang merupakan objek Ppn Daerah dan retribusi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan Hingga bidang Ppn dan retribusi Daerah.
Daftar Produk Tidak Kena PPN 12 Untuk PMK 116/2017
* Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok Untuk disemai
* Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
* Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
* Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih
* Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam Perabot dan garam didenaturasi Untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
* Daging: segar Di hewan ternak dan unggas Di/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan Di cara lain
* Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
* Susu: susu perah baik yang telah Lewat proses didinginkan mauoun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
* Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah Lewat proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan
* Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan Di suhu rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah
* Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah Lewat proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading
* Bumbu-bumbuan: segar, dikeringkan Akan Tetapi tidak dihancurkan atau ditumbu
* Gula konsumsi: gula Kristal putih asal tebu Untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.
Daftar Produk Kena Ppn
Produk kena PPN diatur Untuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ppn Pertambahan Nilai Produk dan Jasa dan Ppn Penjualan Atas Produk Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.
* Penyerahan Produk Kena Ppn (BKP) Hingga Untuk Daerah pabean yang dilakukan pengusaha
* Pembelian Barang Di Luar Negeri BKP
* Penyerahan Jasa Kena Ppn (JKP) Hingga Untuk Daerah pabean yang dilakukan pengusaha
* Pemanfaatan BKP tidak berwujud Di luar Daerah pabean Hingga Untuk Daerah pabean
* Pemanfaatan JKP Di luar Daerah pabean Hingga Untuk Daerah pabean
* Perdagangan Keluar Negeri BKP berwujud Di pengusaha kena Ppn
* Perdagangan Keluar Negeri BKP tidak berwujud Di pengusaha kena Ppn
* Perdagangan Keluar Negeri JKP Di pengusaha kena Ppn.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ini Daftar Produk Kena PPN 12 Persen yang Berlaku 1 Januari 2025