loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews/Nur Khabibi
Kapasitas ahli tersebut Diperjuangkan JPU Roy Riady. Sebab, berdasarkan penelusuran Di akun media sosialnya, Ina Liem kerap melakukan penggiringan opini Pada berbulan-bulan Yang Terkait Bersama Perkara Hukum dugaan Kejahatan Keuangan Chromebook.
“Supaya Di persidangan kami mengajukan keberatan dan kami mempertanyakan apakah ahli hadir sebagai ahli yang independen ataukah sebagai pihak yang mendukung terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Tetapi Bersama menggunakan baju ahli Pembelajaran dan karier,” kata Roy Untuk keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi, Formappi Ingatkan Lembaga Legis Latif Harus Hati-hati
Roy menuturkan bahwa Untuk persidangan, Ina Liem mengaku tidak mengetahui Yang Terkait Bersama data elektronik maupun kajian teknis yang dijadikan dasar Untuk pengadaan Chromebook. Menurutnya, apa yang disampaikan Ina Liem hanya bersifat opini tanpa basis analisis yang tepat.
“Ternyata ahli mengatakan dia tidak pernah mengetahui hal itu, Supaya dia hanya menggiring opini. Nah, inilah yang sangat membahayakan Untuk pihak-pihak yang Berusaha menggiring opini Di luar Lembaga Proses Hukum,” ujarnya.
JPU juga menyoroti Yang Terkait Bersama Bersama ahli yang menjawab seluruh materi Perkara Hukum dan tidak fokus Ke keahliannya sebagai konsultan Pembelajaran dan karier. “Menjawab tentang pengadaan, menjawab tentang kerugian Negeri, menjawab tentang Pembelajaran. Supaya tidak fokus, padahal dia dihadirkan sebagai ahli Pembelajaran dan karir,” tambahnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Independensi Ahli Pembelajaran yang Dihadirkan Kubu Nadiem Diperjuangkan Jaksa











