Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia 2024 Alami Penurunan

Pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, menyebut indeks perilaku anti Kejahatan Keuangan Indonesia 2024 menurun. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Indeks Perilaku Anti Kejahatan Keuangan (IPAK) Indonesia Ke 2024 sebesar 3,85 Ke skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92. Skor indeks Ke semua dimensi menurun Menunjukkan Kelompok yang Lebihterus permisif dan Menimbulkan Kekhawatiran perilaku koruptifnya.

Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) yang juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, menilai sikap permisif Kelompok Pada Kejahatan Keuangan diakibatkan Lantaran hilangnya keteladanan Bersama para elite dan pemimpin bangsa ini Untuk pemberantasan Kejahatan Keuangan.

Malahan perilaku Kejahatan Keuangan para elite sangat telanjang dipertontonkan dihadapan Kelompok. Parahnya lagi, belakangan ini terangnya, perilaku Kejahatan Keuangan Ke tingkatan elite Lebihterus ugal-ugalan. Akan Tetapi sayangnya, pemberantasan Kejahatan Keuangan sekarang ini cenderung tebang pilih, tumpul Ke atas dan tajam Ke bawah.

”Bersama Sebab Itu, saya kira, kontribusi terbesar Bersama melemahnya IPAK adalah keputusasaan Kelompok melihat perilaku hukum Ke tingkat elite. Banyak Peristiwa Pidana Hukum yang melibatkan elite berujung Bersama tak terungkapnya Peristiwa Pidana Hukum itu atau hukuman yang tak setimpal. Terakhir kan Ke Peristiwa Pidana Hukum kematian Vina Cirebon. Kelompok kan sakit hatinya dan makin apatis Pada institusi hukum,” jelasnya Ke Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Hardjuno melihat pesta pora para pelaku Kejahatan Keuangan ini dimulai Pada operasi pelumpuhan KPK pascarevisi Undang-Undang-nya. “Kini, pemberantasan Kejahatan Keuangan kita merosot Bersama hulu Ke hilir, Bersama penyelidikan Peristiwa Pidana hingga Hukuman, semua tidak sesuai ekspektasi publik. Pejabat Tingginegara juga banyak Kejahatan Keuangan, Bersama Sebab Itu tontonan setiap hari. Bahwa kena hukum itu cuma Untuk sial saja, sudah biasa dan bukan kejadian luar biasa lagi Untuk Kelompok,” papar Hardjuno.

Untuk itu, Kelompok musti dibuat percaya lagi kepada institusi hukum. Caranya, penegakan hukum musti benar-benar dilakukan secara serius dan permainan hukum harus dihentikan. “Dan itu semua bisa terjadi kalau dimulai Bersama membebaskan semua institusi hukum Bersama intervensi politik,” ujarnya.

Hardjuno juga menekankan pentingnya penguatan institusi penegak hukum. “Kita perlu memastikan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Memperoleh sumber daya yang cukup serta bebas Bersama intervensi politik,” tambahnya. Menurut Hardjuno, peran serta Kelompok juga sangat krusial Untuk upaya peningkatan IPAK.

“Kelompok harus diberdayakan Untuk turut serta Untuk pengawasan Pada perilaku koruptif. Ini bisa dilakukan Melewati peningkatan kesadaran dan partisipasi Kelompok Untuk melaporkan Peristiwa Pidana Hukum-Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keuangan, dan benar-benar dilindungi pelapor ini,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia 2024 Alami Penurunan