Kepala Negara Jokowi Di meninjau proyek Di Ibu Kota Nusantara. FOTO/Ist
Komentar soal pemberian HGU hingga 190 tahun Sebelumnya telah menjadi sorotan Dari Komunitas, yang Dikatakan bertentangan Didalam semangat Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Malahan melebihi hukum kolonial Agrarische Wet 1870 yang hanya memberi konsesi Pada 75 tahun.
“Pemberian HGU hingga 190 tahun dipandang tidak konstitusional dan tidak berpihak Di semangat reforma agraria dan hak atas tanah. Setara Institute memandang bahwa proses pemberian HGU Didalam semangat Untuk memikat Penanaman Modal Asing secara tidak sehat, Berpeluang menimbulkan Pelanggar Hakasasi Manusia berkelanjutan. Apalagi integrasi prinsip Usaha dan Hakasasi Manusia sama sekali tidak menjadi konsideran Keputusan-Keputusan Yang Berhubungan Didalam Didalam IKN dan percepatan pembangunan IKN,” ujar Peneliti Usaha dan Hakasasi Manusia SETARA Institute, Nabhan Aiqani Lewat keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).
Sejauh pembacaan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Bangsa Lewat penetapan Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Bangsa, menurut Nabhan, sama sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek Hakasasi Manusia Dari entitas Usaha Di peranjian Penanaman Modal Asing maupun perdagangan, Di mana prinsip Usaha dan Hakasasi Manusia Di ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar Dunia. “Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan Untuk investor Untuk terlibat Di pembangunan IKN,” ujarnya.
Dia mengatakan, prinsip Usaha dan Hakasasi Manusia menekankan bahwa setiap Kesepakatan Penanaman Modal Asing harus memastikan penghormatan perusahaan Di Hakasasi Manusia. UN Working Group on Business and Human Rights merekomendasi kepada Pemerintah Untuk Merencanakan beberapa aspek meliputi penilaian dampak Hakasasi Manusia Sebelumnya menyelesaikan Kesepakatan Penanaman Modal Asing, memasukkan klausul Di Kesepakatan Penanaman Modal Asing Bangsa-perusahaan yang mengharuskan perusahaan menghormati Ham, dan menerapkan proses uji tuntas Ham (proses mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan memperhitungkan cara perusahaan mengatasi dampak buruk Hakasasi Manusia yang aktual dan potensial).
Belajar Di Penghayatan Uni Eropa, Lewat regulasi The 2012 ‘EU Strategic Framework and Action Plan on Human Rights and Democracy’ yang menekankan komitmen Untuk memajukan perlindungan Hakasasi Manusia Di hubungan eksternal, termasuk Keputusan perdagangan. Regulasi ini menyerukan tindakan Untuk memasukkan Hakasasi Manusia Di Di Penilaian Dampak, terutama perjanjian perdagangan yang mempunyai dampak ekonomi, sosial dan lingkungan yang signifikan.
“Dibandingkan Didalam mengobral HGU, investor justru lebih membutuhkan kepastian prinsip Hakasasi Manusia, Ketahanan dan antikorupsi Di tata kelola Penanaman Modal Asing. Lantaran kepastian berbisnis bukan melulu Di aspek ketersediaan lahan tetapi sangat ditentukan Dari aspek social acceptance atau penerimaan sosial yang mendukung operasionalisasi Usaha,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: HGU IKN hingga 190 Tahun Melebihi Hukum Kolonial