Hanya 2 Persen Data PDNS yang Dicadangkan, Menkominfo: Backup Data Sifatnya Opsional

Menkominfo Budi Arie Di dicecar Yang Berhubungan Didalam backup data Ke sidang Dewan Perwakilan Rakyat. Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA – Ke era digital Ke mana data menjadi aset sangat berharga, backup data Ke data center bukanlah sekadar pilihan, melainkan suatu kewajiban yang harus dipenuhi Didalam setiap organisasi yang ingin melindungi data dan memastikan kelangsungan bisnisnya.

Sayangnya, hal tersebut tidak dilakukan Didalam Kominfo. Ini terungkap Setelahnya Kepala Badan Siber dan Sandi Negeri (BSSN) Hinsa Siburian membeberkan hanya ada 2 persen data Ke Pusat Data Nasional Sambil (PDNS) 2 yang dicadangkan atau ter-back up Ke PDNS Batam.

”Permasalahan utama adalah tata kelola, dan tidak adanya (data) backup,” kata Hinsa Di Diskusi Dengar Pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Didalam BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ke Jakarta, Kamis (27/6).

Padahal, menurut Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Perlindungan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diperlukan data cadangan yang ada Ke Pusat Data Nasional.

Faktanya, Terbaru Di 2 persen data Didalam PDNS 2 yang dicadangkan Ke PDNS Batam.

Menyalahkan Biaya

Pembantu Presiden Pembantu Presiden Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berdalih, alasan mengapa banyak instansi pemerintah tidak Memperoleh cadangan data Lantaran masalah Biaya.

“Keputusan ini kembali Hingga tenant. Tentng kesulitan melakukan pengadaan infrastruktur backup, alasannya Lantaran keterbatasan Biaya, atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor,” ungkap Budi.

Padahal, sebenarnya ekosistem PDNS Memperoleh fasilitas backup, baik yang dikelola Telkom maupun Didalam Lintas Arta.

Fasilitas PDNS Ke Surabaya Memperoleh total kapasitas backup sebesar 5709 virtual machine (VM). Tetapi, yang terpakai Ke Surabaya hanya 1630 VM atau 28,5 persen Didalam total kapasitas.

Budi mengatakan, tidak adanya data backup yang dimiliki Didalam instansi Ke PDNS 2 Surabaya tersebut dikarenakan pencadangan data sifatnya opsional dan tidak wajib.

Baca Juga: Setelahnya Terserang Ransomware, Menkominfo Bakal Wajibkan Kementerian/Lembaga Miliki Backup Data

“Kadang-kadang otoritas kita ini suka minta penjelasan yang membaut kementrian dan lembaga Area sulit menjelaskan. Biaya backupdata ini mesti dikover. Ini yang mesti kita yakinkan Didalam otoritas dan auditor,” ungkap Budi.

“Kami nanti Berencana buat aturan bahwa nanti backup itu wajib,”ungkapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hanya 2 Persen Data PDNS yang Dicadangkan, Menkominfo: Backup Data Sifatnya Opsional