Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh meminta kepada majelis hakim, agar membuka pemblokiran rekeningnya, Sebab Untuk membayar uang kuliah anaknya. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya Di persidangan pokok Perkara Pidana Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan Ke PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
“Kami juga menyampaikan satu hal lagi, Di Perkara Pidana ini Di Dari penyidikan rekening terdakwa, dan istri dan anak-anaknya diblokir. Tetapi, Di daftar Produk bukti maupun isinya tidak pernah disita sebagai Produk bukti,” kata kuasa hukum Gazalba Saleh Ke ruang sidang.
“Maka Itu, kami mohon Ke majelis agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi Yang Mulia,” sambungnya.
Jaksa KPK menyebut pemblokiran berbeda Bersama penyitaan. Jaksa menjelaskan soal pemblokiran rekening Gazalba tidak muncul Di daftar Produk bukti.
“Apakah rekening itu juga termasuk Produk bukti?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
“Mohon izin, Yang Mulia, nanti kita Berencana, ini kan Ke sini Sebab pemblokiran, Yang Mulia, bukan penyitaan. Bahasanya Ke sini saya baca Ke Skor dua ini, memerintahkan pemblokiran Pada rekening-rekening klien kami,” jawab jaksa.
“Itu kan sudah diblokir?” timpal hakim.
“Iya, betul. Kalau blokir kan memang tidak Berencana muncul Ke daftar Produk bukti. Itu, Yang Mulia, yang perlu kami jelaskan,” jawab jaksa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gazalba Saleh Minta Blokir Rekeningnya Dibuka, Untuk Bayar Kuliah Anak