DKPP telah Memberi Pembatasan pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari Bersama jabatannya sebagai Ketua Lembaga Negara Di Rabu (3/7/2024). FOTO/Lembaga Negara RI
Putusan DKPP Di Tindak Kejahatan dugaan Pelanggar etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Hasyim Asy’ari diputuskan Di sidang Ke Kantor DKPP, Jakarta Pusat Yang Berhubungan Bersama telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan relasi kuasa Sebagai melakukan tindakan asusila Di petugas panitia penyelenggara pemilihan umum luar negeri atau PPLN.
Korban Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan seksual Pewarna, Mengkaji Akansegera membawa Tindak Kejahatan ini Ke ranah pidana. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan DKPP. Hasyim Asy’ari disebut menjanjikan apartemen hingga menanggung biaya hidup Ke korban. Diberhentikan Bersama jabatan Ketua Lembaga Negara akibat Tindak Kejahatan tercela, gaji Hasyim Asy’ari menjadi sorotan.
Besaran gaji Ketua Lembaga Negara tertuang Di Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016, tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pasal 3 ayat 1 disebutkan, ketua dan anggota Lembaga Negara diberikan uang kehormatan. Di Pasal 4 ayat 1 menyebutkan besaran uang kehormatan Ketua Lembaga Negara ditetapkan sebesar Rp41,11 juta per bulan dan Rp39,98 juta Sebagai anggota Lembaga Negara Pusat.
Harta Kekayaan
Mengutip laporan e-lkhpn 2023, harta kekayaan Hasyim Asy’ari mencapai Rp9,59 miliar. Adapun jumlah tersebut tercatat Meresahkan jika dibandingkan laporan harta tahun Sebelumnya Itu sebesar Rp9,04 miliar.
Baca Juga: Kronologi Tindak Asusila Hasyim Asy’ari Berujung Pemecatan sebagai Ketua Lembaga Negara
Harta kekayaan tersebut mencakup tanah dan bangunan senilai Rp6,75 miliar, alat transportasi senilai Rp324 juta terdiri Bersama 2 unit Kendaraan Pribadi dan 2 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp830 juta, ditambah kas dan setara kas senilai Rp1,19 miliar.
Hasyim Di ini masih tercatat sebagai dosen Ke Universitas Diponegoro (Undip) sebagai pengajar Pada Hukum Tata Bangsa (HTN), Dosen Di Langkah Studi Magister Ilmu Hukum, Dosen Di Langkah Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Undip. Samping Itu, Hasyim juga masih tercatat menjadi dosen Di Langkah Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip).
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gaji dan Kekayaan Hasyim Asy’ari, Ketua Lembaga Negara yang Dipecat Buntut Tindak Kejahatan Asusila