Dokumen tak lengkap diduga menjadi biang masalah Peristiwa Pidana Hukum Pembelian Barang Untuk Luar Negeri beras Bulog. Foto/SINDOnews
Untuk dokumen hasil review Sambil disebutkan ada masalah Untuk dokumen Pembelian Barang Untuk Luar Negeri yang tidak proper dan komplet Supaya menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi Hingga Daerah pabean/pelabuhan Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
“Terdapat keterlambatan dan atau kendala dokumen Pembelian Barang Untuk Luar Negeri yang tidak proper dan complate Supaya menyebabkan kontainer yang telah tiba Hingga pabean/pelabuhan tidak dapat dilakukn clearance,” ujar Direktur Eksekutif Studi Sistem Pemerintahan Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Senin (8/7/2024).
Untuk dokumen itu disebutkan kebutuhan clearance Hingga Daerah pabean atau pelabuhan belum dapat dilakukan lantaran dokumen Pembelian Barang Untuk Luar Negeri belum diterima melebihi waktu yang telah ditentukan.
“Beberapa dokumen Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Untuk kebutuhan clearance Hingga Daerah pabean atau pelabuhan belum diterima melebihi tanggal estimate time arrival ETA/actual time arrival dan atau dokumen belum lengkap dan valid ketika kapal sudah sandar,” lanjutnya mengutip bunyi dokumen riviu tersebut.
Tak hanya itu, Untuk dokumen tersebut disebutkan telah terjadi kendala Ke sistem Indonesia National Single Windows (INWS) Hingga kegiatan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri tahap 11 yang dilakukan Bulan Desember 2023. “Dokumen yang diterima belum lengkap dan valid Supaya perlu dilakukan perbaikan Sesudah submit Hingga Inisiatif INWS berupa lembar survey (LS),” jelasnya.
Untuk dokumen review tersebut juga disebutkan terjadinya biaya demurrage atau denda Lantaran perubahan Perjanjian Pembelian Barang Untuk Luar Negeri (PI) Untuk yang lama Hingga Terbaru. Lalu ada juga phytosanitary yang expired dan kedatangan container besar Untuk waktu bersamaan Supaya terjadi penumpukan container Hingga pelabuhan.
Akibat tidak proper dan kompletnya dokumen Pembelian Barang Untuk Luar Negeri dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda senilai Rp294,5 miliar. Bersama rincian Daerah Sumatera Utara sebesar Rp22 miliar, Rp94 miliar DKI Jakarta dan Jawa Timur Rp177 miliar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dokumen Tak Lengkap Diduga Karena Itu Biang Masalah Peristiwa Pidana Hukum Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Beras Bulog