loading…
Perkara Pidana Hukum dugaan penganiayaan yang menyeret mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina memasuki Putaran Terbaru. Foto/Instagram,
Untuk pemeriksaan tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adi, mengungkapkan bahwa Herawati selaku pelapor dimintai keterangan Pada kurang lebih 2,5 jam.
Adapun pertanyaan yang diberikan Yang Terkait Bersama kronologi kejadian yang dilaporkannya Di 29 April 2024 lalu.
Baca juga: ART Bongkar Perlakuan Kasar Erin: Saya Dibilang Tolol dan Gembel
“Pelapor menceritakan apa yang dialami sesuai laporan yang dilaporkan, Lalu tadi diperiksa kurang lebih 2,5 jam,” ujar Joko Adi Hingga kantornya belum lama ini.
Untuk Perkara Pidana ini, polisi menerapkan pasal penganiayaan Di Erin Bersama ancaman hukuman penjara Pada kurang lebih 2 tahun jika terbukti bersalah.
“Pasalnya penganiayaan. Kalau ancaman hukuman penganiayaan 2 tahun 8 bulan. Tapi nanti dikuatkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Joko.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dilaporkan Dugaan Penganiayaan ART, Erin Taulany Terancam 2 Tahun Penjara











